Handoyo, Sarwo Edy (2011) EVALUASI KEBIJAKAN LIBUR CUTI BERSAMA. Karya Ilmiah Dosen.
|
Text
2231-4834-1-SM.pdf - Published Version Download (88kB) | Preview |
Abstract
Dalam kurun waktu kurang dari dua puluh hari, pemerintah mengeluarkan dua keputusan mendadak mengenai libur cuti bersama nasional. Cuti bersama dilakukan Senin 16 Mei 2011 yang merupakan hari kejepit karena sebelumnya hari libur Minggu dan sesudahnya Selasa 17 Mei 2011 libur hari waysak. Dengan demikian ada libur panjang selama 4 hari, dari Sabtu sampai dengan Selasa. Delapan belas hari kemudian, Jum’at 3 Juni 2011 juga libur cuti bersama nasional karena hari kerja kejepit antara Kamis, 2 Juni 2011 hari libur Kenaikan Isa Almasih dengan hari libur Sabtu, 4 Juni 2011. Hal ini juga merupakan libur panjang empat hari.Kedua keputusan libur cuti bersama tersebut diambil secara mendadak diluar jadwal yang dibuat oleh pemerintah pada tahun 2010. Berdasarkan surat kesepakatan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 02 Tahun 2010, di antara 14 hari libur nasional 2011 terdapat hanya empat hari cuti bersama, yaitu pada 29 Agustus dan 1-2 September (Hari Raya Idul Fitri) serta 26 Desember (Hari Natal).Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 03 Tahun 2011, diputuskan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan melaksanakan cuti bersama pada hari Jumat 3 Juni 2011. Kebijakan cuti bersama tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur, dan cuti bersama tahun 2011.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Penelitian > Fakultas Ekonomi |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > Akuntansi Fakultas Ekonomi > Manajemen |
Depositing User: | Puskom untar untar |
Date Deposited: | 03 Apr 2017 07:37 |
Last Modified: | 03 Apr 2017 07:37 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/267 |
Actions (login required)
View Item |