Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Pengadaan Jasa Pendataan dan Pemetaan Satuan Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional Oleh PT. Surveyor Indonesia (Study Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 79/PID/TPK/2014/PT.DKI Tanggal 04 Februari 2015) / Oleh Nopriyandi

Nopriyandi, Nopriyandi (2016) Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Pengadaan Jasa Pendataan dan Pemetaan Satuan Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional Oleh PT. Surveyor Indonesia (Study Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 79/PID/TPK/2014/PT.DKI Tanggal 04 Februari 2015) / Oleh Nopriyandi. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pengadaan jasa pendataan dan pemetaan satuan pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional oleh PT. Surveyor Indonesia dengan mengkaji Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 53 / PID.SUS / TPK / 2014 / PN.JKT.PST dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor. 79 / PID / TPK / 2014 / PT.DKI Tanggal 04 Pebruari 2015 dimana Kepala Manajemen Proyek PT.Surveyor Indonesia yaitu Yogi Paryana Sutedjo menjadi terpidana, dengan rumusan permasalahan yaitu ApakahsudahtepatPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsiyang menjatuhkanuangpenggantikepadapihak yang menerimaalirandanabukanterhadapTerdakwa dan Apakah PT. Surveyor Indonesia dapatdimintakanpertanggungjawabanpidanakorporasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan dalam menentukan siapa yang betanggungjawab terhadap uang pengganti secara korporasi adalah dengan mempergunakan kualifikasi ? turut serta ? dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.Subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabakan secara pidana dalam suatu korporasi tersebut dapat juga dikenakan bukan hanya kepada pihak orang tapi juga kepada pihak Badan Hukum (korporasi) asalkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh korporasi sebagai subyek hukum saling terkait dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurusnya.Pertanggungjawaban tersebut dapat dilihat dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UURI No 20 Tahun 2001 (UU TPK), melalui Pasal 20 Ayat (1) tersebut memungkinkan penjeratan pidana bagi korporasi sebagai pelaku, karena Direksi bertindak atas nama Korporasi atau Perseroan maka dilihat dari teori identifikasi apabila keuntungan masuk dalam keuangan Korporasi atau perusahaan maka mens rea Direksi sama dengan mens rea Korporasi atau Perseroan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: TANGGUNG JAWAB PIDANA KORPORASI,DIREKSI,KORUPSI, UANG PENGGANTI.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 05 Jul 2018 06:53
Last Modified: 05 Jul 2018 06:53
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3127

Actions (login required)

View Item View Item