Tanaya, Joshua (2021) Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Pengikatan Hibah yang Dibuat Atas Dasar Penyalahgunaan Keadaan (Contoh Kasus: Putusan No. 892 K/Pdt/2017). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
![]() |
Text
1. Cover skripsi luar.pdf Download (20kB) |
![]() |
Text
2. Cover dalam.pdf Download (142kB) |
![]() |
Text
3. Lembar Persetujuan yang Ditandatangani.pdf Download (135kB) |
![]() |
Text
4. Lembar Pengesahan yang Ditandatangani.pdf Download (156kB) |
![]() |
Text
5. Kata Pengantar.pdf Download (258kB) |
![]() |
Text
6. Daftar Isi.pdf Download (150kB) |
![]() |
Text
7. Abstrak.pdf Download (287kB) |
![]() |
Text
8. BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (444kB) |
![]() |
Text
9. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (405kB) |
![]() |
Text
10. BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (308kB) |
![]() |
Text
11. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (293kB) |
![]() |
Text
12. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (154kB) |
![]() |
Text
13. Daftar Pustaka.pdf Download (262kB) |
![]() |
Text
Lampiran Pernyataan Keabsahan_Joshua Tanaya_205170065.pdf Download (211kB) |
Abstract
Notaris berwenang untuk membuat segala jenis akta autentik jika tidak melanggar Undang-Undang, salah satunya adalah dalam hal membuat perjanjian. Dalam membuat suatu perjanjan, tentunya terdapat syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat sah tersebut terdiri dari 4 syarat, yang apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka dapat menimbulkan akibat hukum tertentu yang berkaitan dengan keabsahan perjanjian tersebut. Dalam Putusan No. 892 K/Pdt/2017 terdapat kasus dimana akta pengikatan hibah dibuat pada saat pemberi hibah sedang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum sehingga timbul suatu masalah hukum terhadap keabsahan akta tersebut. Selain itu dalam praktiknya Notaris harus bertanggung jawab dalam segala pembuatan akta yang dibuatnya. Untuk menjawab permasalahan tersebut, Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian keabsahan akta pengikatan hibah jika tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 akta tersebut menjadi tidak sah, dalam hal ini yang tidak terpenuhi merupakan syarat pertama karena adanya tindakan penyalahgunaan keadaan, karena akta tersebut dibuat pada saat pemberi hibah sedang sakit ingatan yang mengakibatkan terdapat cacat kehendak. Oleh sebab itu, akta tersebut dapat dibatalkan. Selain itu Tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang tidak terbatas hanya sanksi perdata berupa ganti rugi dan pidana berupa penjara, melainkan atas kelalaiannya dalam pembuatan akta yang menimbulkan masalah, Notaris dapat dikenakan sanksi administrasi dengan melaporkan notaris ke MPD atas kelalaiannya. Oleh sebab itu perlu adanya ketelitian dan pertimbangan Notaris dalam pembuatan akta pengikatan hibah, karena hibah sendiri merupakan pemberian secara cuma-cuma yang pada dasarnya tidak perlu dibuatkan akta pengikatan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Tanggung Jawab, Pengikatan Hibah, Penyalahgunaan Keadaan, Notaris |
Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FH Perpus |
Date Deposited: | 30 Jun 2021 01:52 |
Last Modified: | 30 Jun 2021 01:52 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/31377 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |