Analisis Hukum Terhadap Tindakan Monopoli Dalam Penguasaan Pangsa Pasar Retail Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung No 502/K/Pdt.Sus/2010)./ Oleh Hendry Santoso

Santoso, Hendry (2015) Analisis Hukum Terhadap Tindakan Monopoli Dalam Penguasaan Pangsa Pasar Retail Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung No 502/K/Pdt.Sus/2010)./ Oleh Hendry Santoso. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak Manusia dalam kehidupannya harus melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Dalam melakukanusaha tersebut terkadang pelaku usaha hanya mengejar keuntungan yang maksimal yang dilakukan dengan menguasai pasar sehingga menyebabkan pelaku usaha tersebut melakukan praktik monopoli dengan cara mengakuisisi pelaku usaha lain yang memiliki usaha di bidang yang sama. Carrefour yang mengakuisisi Alfa Retailindo pada tahun 2008 telah menyebabkan pangsa pasar Carrefour naik melebihi 50 % (lima puluh persen) dan menyebabkan KPPU menjatuhkan putusan bersalah kepada Carrefour. Bagaimana akibat hukum yang timbul terhadap tindakan monopoli dalam penguasaan pangsa pasar retail di Indonesia yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dalam kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 502/K/Pdt.Sus/2010 dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang dirugikan dan akibat hukum adanya monopoli dalam penguasan pangsa pasar retail di Indonesia ?Dalam menganalisa masalah ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa dampak hukum dari akuisisi Carrefour terhadap Alfa Retailindo telah menyebabkan Carrefour mempunyai posisi dominan dan melakukan Monopoli di bidang pasar retail di Indonesia dan melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 502/K/PDT.SUS/2010, Carrefour dinyatakan tidak bersalah dan tidak melakukan praktik monopoli di bidang pasar retail di Indonesia. Kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak yang dirugikan dalam praktik monopoli dalam pasar retail seperti pelaku usaha kecil dan pemasok barang. (F) Acuan: 20 (1986-2012) (G) Pembimbing Dr. Susanti Adi Nugroho S.H., M.H. (H)Peneliti Hendry Santos

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 06 Jul 2018 01:50
Last Modified: 06 Jul 2018 01:50
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3239

Actions (login required)

View Item View Item