Tanggung jawab Dokter untuk mengobati pasien dari praktik medis selama 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran / Heldawanti Widjaja Lowar

Lowardi,, Heldawanti Widjaja (2016) Tanggung jawab Dokter untuk mengobati pasien dari praktik medis selama 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran / Heldawanti Widjaja Lowar. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Hari ini gugatan pasien yang mencurigakan pada malpraktek dokter semakin meningkat. Pasien yang merasa damagecan mengeluh secara tertulis kepada KetuaMatahariKehormatanDisiplinKedokteran Indonesia (MKDKI) dengan dugaan pelanggaran pidana kepada pihak berwenang yang sesuai dan / atau untuk menuntut kerugian sipil di pengadilan sesuai dengan Pasal 66 Undang-UndangNomor 29 Tahun 2004 TentangPraktekKedokteran. Dokter sebagai bagian dari pekerja kesehatan harus bertanggung jawab atas kesalahan, kelalaian atau kecerobohan dokter dari Standar Profesi Medis dan informed consent. Oleh karena itu, hasil pengobatan dan tindakan medis tergantung pada beberapa faktor salah satunya adalah tindakan dokter. Mungkin perbedaan dalam diagnosis kerja masih mungkin dalam perjalanan penyakit. Pembacaan hasil Patologi Anatomi masih mungkin berbeda, tetapi evaluasi perjalanan penyakit jika ditemukan keadaan yang berbeda, diperlukan pemeriksaan pendukung tambahan penyakit dalam hal ini ketika pasien diminta untuk CT Scan. Karena penyakit ini bisa memiliki gejala klinis yang mirip dan kadang bahkan dapat terjadi bersamaan. Dokter bertanggung jawab atas pelanggaran yang disebutkan di atas dapat untuk kerusakan, melarang praktek untuk sementara waktu dan karenanya kasus tertentu atau melakukan distarment. Menurut Hubert W. Smith malpraktek sesuai mungkin termasuk 4D yaitu: tugas (kewajiban), derecliction (penyimpangan dalam pelaksanaan tugas), peringatan langsung (penyimpangan akan menyebabkan kerusakan), kerusakan (dokter akan menyebabkan kerusakan). Pasien yang ingin menuntut harus membuktikan dan menyerahkan fakta yang dideritanya sebagai hasil dari layanan perawatan medis. Jika terbukti bahwa dokter tidak menyimpang dari Standar Operasional Medis dan informed consent baru-baru ini memutuskan dia tidak dihukum atau bebas untuk membayar ganti rugi. Namun dalam pasal-pasal Undang-UndangNomor. 29 Tahun2004 TentangPraktikKedokteran tidak ada penjelasan lebih dalam tentang makna malpraktek dokter. Banyak masalah kurangnya pengetahuan tentang kesehatan untuk menghadapi pasien hingga bisa mendapatkan santunan dari dokter di pengadilan. Bagaimana pasien membuktikan dan menerima nilai kompensasi tindakan malpraktek dokter yang harus ditanggung oleh dokter dan profesional kesehatan di bawah kendali dan keluar dari rumah sakit untuk pelanggaran pasien yang dilanggar oleh dokter. 29 Tahun2004 TentangPraktikKedokteran tidak ada penjelasan lebih dalam tentang makna malpraktek dokter. Banyak masalah kurangnya pengetahuan tentang kesehatan untuk menghadapi pasien hingga bisa mendapatkan santunan dari dokter di pengadilan. Bagaimana pasien membuktikan dan menerima nilai kompensasi tindakan malpraktek dokter yang harus ditanggung oleh dokter dan profesional kesehatan di bawah kendali dan keluar dari rumah sakit untuk pelanggaran pasien yang dilanggar oleh dokter. 29 Tahun2004 TentangPraktikKedokteran tidak ada penjelasan lebih dalam tentang makna malpraktek dokter. Banyak masalah kurangnya pengetahuan tentang kesehatan untuk menghadapi pasien hingga bisa mendapatkan santunan dari dokter di pengadilan. Bagaimana pasien membuktikan dan menerima nilai kompensasi tindakan malpraktek dokter yang harus ditanggung oleh dokter dan profesional kesehatan di bawah kendali dan keluar dari rumah sakit untuk pelanggaran pasien yang dilanggar oleh dokter.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 06 Jul 2018 03:22
Last Modified: 06 Jul 2018 03:22
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3318

Actions (login required)

View Item View Item