Tanggung Jawab Hukum PT. Bank Danamon Indonesia dalam Penyalahgunaan Kartu Kredit (Contoh Kasus: Putusan No.47/PDT.G/2012/PN.JKT.PST)

LIUNARDY,, BRIAN (2016) Tanggung Jawab Hukum PT. Bank Danamon Indonesia dalam Penyalahgunaan Kartu Kredit (Contoh Kasus: Putusan No.47/PDT.G/2012/PN.JKT.PST). Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kartu kredit timbul sebagai sarana pembayaran transaksi. Dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan masalah, salah satunya penyalahgunaan kartu kredit. Bagaimana tanggung jawab hukum PT. Bank Danamon Indonesia dalam penyalahgunaan kartu kredit, dan bagaimana putusan hakim No: 47/PDT.G/2012/PN.JKT.PST dalam kasus penyalahgunaan kartu kredit merupakan masalah yang dibahas. Metode yang digunakan: metode penelitian normatif, bersifat deskriptif ,menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan non hukum, didukung pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menggambarkan tanggung jawab PT. Bank Danamon Indonesia dalam penyalahgunaan kartu kredit diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon, Bank Danamon dibebaskan dari tanggung jawab dalam penyalahgunaan kartu kredit berdasarkan situasi yang dikendalikan pemegang kartu. Sanusi Djasin kurang tepat dikatakan lalai karenabeliau sepakat secara cacat, pihak merchantlalai karena menerima pembayarandengan perbedaan tanda tangan dengan pemegang kartu. PT. Bank Danamon Indonesia tidak bertanggung jawab dalam penyalahgunaan kartu kredit sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2), Pasal 2 Ayat (4), Pasal 5 Ayat (2) Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon junctoUndang Undang Nomor 7 Tahun 1992 junctoUndang Undang Nomor 10 Tahun 1998, tanggung jawab timbul ketika bank terkait dengan penyalahgunaan.Putusan hakim kurang tepat karena Sanusi Djasin kurang tepat dikatakan lalai melainkan cacat kesepakatan, perbuatan merchant memenuhi unsur kelalaian sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban. Bank Danamon seharusnya merubah Pasal 7 Ayat (2) Syarat dan Ketentuan Umum karena merugikan nasabah, pihak penjual seharusnya lebih ketat dalam pemeriksaan tanda tangan, dan Sanusi Djasin seharusnya mengajukan gugatan pembatalan transaksi kepada pihak penjual serta pemeriksaan tanda tangan dalam transaksi a quo kepada kepolisian. (F) Acuan: 37(1983-2016) (G) Pembimbing: Dr. Dra. Siti Nurbaiti, S.H., M.H. (H) Penulis: Brian Liunardy

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab Perbankan, Penyalahgunaan Kartu Kredit (D) JumlahHalaman: viii + 93 + 19 + 2016 (E)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 06 Jul 2018 03:24
Last Modified: 06 Jul 2018 03:24
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3320

Actions (login required)

View Item View Item