Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) Sebagai Jaminan Utang (Contoh Kasus SHPTU Pasar Tanah Abang Blok B Jakarta)

Nugroho, Liana P. (2021) Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) Sebagai Jaminan Utang (Contoh Kasus SHPTU Pasar Tanah Abang Blok B Jakarta). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Liana P Nugroho_217192014.pdf

Download (849kB)
[img] Text
Bab isi_Liana P Nugroho_217192014.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Liana P Nugroho_217192014.pdf
Restricted to Registered users only

Download (195kB)
[img] Text
Lampiran_Liana P Nugroho_217192014.pdf
Restricted to Registered users only

Download (12MB)

Abstract

Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) adalah bukti kepemilikan hak pemakaian tempat usaha di pasar yang wajib dimiliki oleh Pedagang pasar dan memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi, diharapkan dapat dijadikan jaminan utang sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Dearah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya, namun faktanya tidak semua Bank bersedia menerima SHPTU sebagai jaminan utang dalam pemberian kredit, hanya Bank tertentu saja yang bersedia menerima SHPTU sebagai jaminan utang, lain halnya dengan jaminan Sertipikat Tanah. Keberatan Bank menerima SHPTU sebagai jaminan utang memiliki alasan yang kuat sebab Tempat Usaha pasar di dalam hukum jaminan kebendaan tidak bisa dikategorikan sebagai benda tidak bergerak karena Tempat Usaha pasar untuk dapat dikategorikan sebagai “benda” belum memenuhi unsur yang ada dalam Buku II KUHPerdata, yang mana tempat usaha pasar hanya merupakan ijin pemakaian tempat usaha di pasar semata dimana tidak melahirkan hubungan kebendaan, oleh karena tidak ada hubungan langsung antara pedagang dengan bendanya (tempat usaha pasar yang dipakainya). SHPTU lahir dari perjanjian pemakaian tempat usaha antara Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya (Perumda Pasar Jaya), Pedagang pasar dan Developer. SHPTU bukanlah hak kebendaan melainkan hak perorangan, memiliki kesamaan dengan unsur sewa menyewa sebagaimana pada pasal 1548 KUH Perdata. Tesis ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis dengan menambahkan unsur empiris dan wawancara, dengan analisis data secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa SHPTU tidak mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti halnya Sertipikat Tanah, walaaupun sama-sama bisa dialihkan kepada pihak lain,bahkan tanah dengan Sertipikat hak pakai saja hanya Bank tertentu yang mau menerima sebagai jaminan walaupun jelas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Berserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah memperbolehkan hak pakai sebagai jaminan, namun mengingat SHPTU memiliki nilai ekonomis dan dapat dialihkan, maka di harapkan pemerintah dapat segera menjawab kebutuhan para pedagang pasar terhadap adanya suatu hukum jaminan yang dapat mengakomodir SHPTU sebagai jaminan yang setara dengan Sertipikat tanah.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr.Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H.
Uncontrolled Keywords: Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU), Jaminan Utang.
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 24 Feb 2022 04:22
Last Modified: 14 Nov 2023 02:27
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34067

Actions (login required)

View Item View Item