Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2802 K/Pdt/2013 Tentang Pembayaran Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Didasarkan Pada Kesepakatan Lisan / oleh Endang Irawati

Irawati, Endang (2015) Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2802 K/Pdt/2013 Tentang Pembayaran Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Didasarkan Pada Kesepakatan Lisan / oleh Endang Irawati. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama: Endang Irawati (205110083). (B) Judul Skripsi: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2802 K/Pdt/2013 Tentang Pembayaran Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Didasarkan Pada Kesepakatan Lisan.(C)Halaman: vii + 92 + 2015. (D) Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli Tanah Secara Lisan.(E)Isi: Pada umumnya perjanjian jual beli dibuat secara tertulis antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian,namun ada juga perjanjian yang dibuat secara lisan, dimana kedua belah pihak bersepakat untuk mengikatkan dirinya melakukan perjanjian jual beli yang dilakukan secara lisan. Perjanjian jual beli yang dilakukan secara lisan yang hanya didasarkan pada kesepakatan tanpa dituangkan dalam sebuah perjanjian tertulis akan menyebabkan berbagai masalah yang timbul dikemudian hari, seperti yang terjadi antara Muhammad Isa dan Santosa Widjaja. Pada awalnya Muhammad Isa dan Santosa Widjaja sepakat untuk melakukan jual beli tanah warisan milik Muhammad Isa.Sebagai tanda jadi, Santosa Widjaja melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 325.000.000 dan meminta Muhammad Isa segera melaksanakan PPJB, tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Muhammad Isa, sehingga Santosa mengajukan gugatan ke Pengadilan.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana status perjanjian jual beli tanah yang didasarkan pada kesepakatan lisan dan perlindungan hukum atas pembeli yang beritikad baik?Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan didukung dengan wawancara. Data hasil penelitian memperlihatkan bahwa perjanjian dapat dilakukan secara lisan yang didasarkan atas kesepakatan asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam hal jual beli tanah harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT. Pembeli yang beritikad baik dapat menuntut ganti kerugian kepada penjual dan pembeli dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeriuntuk memaksakan eksekusi Putusan yang belum dilaksanakan oleh penjual.Maka dari itu, sebaiknya jual beli tanah dilakukan secara tertulis untuk kemudahan dalam pembuktian dan harus membuat Akta Jual Beli dihadapan PPAT. (F)Acuan: 22 (1983-2012).(G) Pembimbing Hanafi Tanawijaya, S.H.,M.H.(H)Penulis Endang Irawati

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 06 Jul 2018 06:50
Last Modified: 06 Jul 2018 06:50
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3407

Actions (login required)

View Item View Item