Akibat Hukum Mengenai Tidak Tercantumnya Status Penahanan Terhadap Terpidana (Studi Kasus Parlin Riduansyah)/ oleh Anisa Rahmawati

RAHMAWATI,, ANISA (2014) Akibat Hukum Mengenai Tidak Tercantumnya Status Penahanan Terhadap Terpidana (Studi Kasus Parlin Riduansyah)/ oleh Anisa Rahmawati. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pemidanaan diatur dalam Pasal 197 Ayat (1) huruf k dan Ayat (2) KUHAP, namun saat ini penafsiran makna penahanan dalam Pasal 197 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP masih terus menjadi polemik, terutama setelah munculnya kasus Parlin Riduansyah. Terdakwa Parlin Riduansyah selaku Direktur Utama PT. Satui Bara Tama (PT. SBT) didakwa melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. Pada tingkat pertama terdakwa dinyatakan tidak terbukti atas seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga diputus bebas. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi, oleh Mahkamah Agung permohonan kasasi tersebut dikabulkan, Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin kemudian dibatalkan dan oleh Mahkamah Agung diputus terdakwa terbukti bersalah dan terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar subsider enam bulan kurungan. Bagaimanakah akibat hukum dari adanya putusan yang tidak mencantumkan status penahanan terhadap terpidana (studi kasus Parlin Riduansyah). Tipe penelitian yang digunakan di dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu: mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. akibat hukum dari adanya putusan yang tidak mencantumkan status penahanan terhadap terpidana terkait kasus Parlin Riduansyah adalah akan membuat terdakwa Parlin Riduansyah dan terdakwa-terdakwa lainnya tidak memperoleh kepastian hukum atas hak-hak terdakwa dan status penahanan terdakwa menjadi tidak jelas, disisi lain juga berpotensi mengakibatkan terjadinya pelanggaran atas hak-hak terdakwa. Hal inilah yang dapat menciderai rasa keadilan masyarakat awam dan terjadi keadilan yang tertunda. Rasa keadilan yang ditunda adalah sama halnya dengan menciptakan ketidakadilan. Akibat hukum dari adanya putusan yang tidak mencantumkan status penahanan terhadap terpidana terkait kasus Parlin Riduansyah adalah harus dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi prasyarat Pasal 197 Ayat (1) KUHAP dan keadaan harus dikembalikan seperti adanya putusan. Dalam kasus ini terjadi penyimpangan terdakwa tetap dalam tahanan dan setelah putusan diucapkan, terdakwa tetap menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan menghindari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang berpotensi memunculkan ancaman ketakutan bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dalil-dalil permohonan pemohon terkait pengujian Pasal 197 Ayat (1) huruf k jo Pasal 197 Ayat (2) KUHAP dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena permohonan pemohon tidak beralasan hukum sepanjang permohonan penafsiran, padahal Pasal 197 Ayat (2) huruf k memang tidak sejalan dengan upaya pemenuhan kebenaran materiil dalam penegakan hukum pidana, maka demi kepastian hukum yang adil, Mahkamah memberikan makna Pasal 197 Ayat (2) huruf k bertentangan dengan UUD 1945 apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP mengakibatkan putusan batal demi hukum. (F) Acuan : 34 (1976-2012). (G) Pembimbing Dr. Hj. Metty Rahmawati, SH., MH. (H) Penulis : Anisa Rahmawati

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Akibat Hukum, Penahanan, Terpidana.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 06 Jul 2018 07:08
Last Modified: 06 Jul 2018 07:08
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3415

Actions (login required)

View Item View Item