Analisis Putusan Nomor 1899/Pdt.G/2012/PAJT Tentang Pembatalan Perkawinan Dilihat Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)/ oleh Niken Larasati

Larasati, Niken (2015) Analisis Putusan Nomor 1899/Pdt.G/2012/PAJT Tentang Pembatalan Perkawinan Dilihat Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)/ oleh Niken Larasati. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK (A) Nama : Niken Larasati (205099203) (B) Judul Skripsi: ?Analisis Putusan Nomor 1899/Pdt.G/2012/PAJT Tentang Pembatalan Perkawinan Dilihat Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)?. (C) Halaman : vii + 72 + 28 + 2015. (D) Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan (E) Isi Abstrak Pada pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa alasan dan dalil-dalil Penggugat (Deffina binti Firman Herman) pada pokoknya, agar perkawinannya dengan Tergugat (Mochammad Tommy Herysaputera bin Amir Syarief Husein) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2012 dibatalkan dengan alasan bahwa pada saat pernikahan tersebut dilaksanakan, Penggugat masih dalam masa iddah, di mana di dalam buku nikah Penggugat dan Tergugat terdapat kesalahan penulisan identitas, dimana status Penggugat ditulis gadis padahal Penggugat telah bercerai dan masih dalam masa iddah dengan suami yang sebelumnya. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana pembatalan perkawinan dan akibat perkawinan dalam masa iddah pada Putusan Nomor 1899/Pdt.G/2012/PAJT. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan data wawancara. Data dalam penelitian ini diperoleh dari literatur hukum, media dan wawancara dengan dosen dan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap pembatalan perkawinan yaitu harus dipenuhinya masa iddah dan terhadap suami istri diantara keduanya dianggap tidak pernah terjadi perkawinan. Jadi putusan pengadilan berlaku surut terhadap perkawinan yang telah dibatalkan, sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak berlangsungnya perkawinan. Pada Putusan Nomor 1899/Pdt.G/2012/PAJT, menurut Penulis hakim mengabulkan gugatan Penggugat dikarenakan hakim tidak memperhatikan waktu penjatuhan talak sebagai perhitungan dasar masa iddah, serta hakim hanya melihat aspek formalnya saja tanpa mengecek aspek materielnya, mengingat dalam hal ini Penggugat melakukan kebohongan terkait dengan identitasnya, dimana status Penggugat sebenarnya janda dan bukan gadis atau perawan. Berkenaan dengan hal tersebut, maka hal itu bertentangan dan menyalahi aturan, khususnya dalam KHI, yaitu Pasal 40 huruf b dan Pasal 71 huruf c, dimana KUA bisa dikenakan sanksi karena unsur kelalaian tanpa melihat keabsahan data dari kedua calon pengantin, dan sebagai pedoman dalam KHI, di mana dalam KHI ?iddah dihitung sejak penetapan perceraian yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Seyogyanya pihak Pengadilan Agama Jakarta Timur lebih jeli dalam melakukan pemeriksaan ulang atau crosscheck terkait dengan keabsahan data calon mempelai serta mempertegas berbagai aturan pendaftaran gugatan perceraian dengan tidak mewakilkan ke pihak lain. (F) Acuan : 28 (1945-2014) (G) Pembimbing : Mulati, SH, MH. (H)Penulis : Niken Larasati.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 06 Jul 2018 07:18
Last Modified: 06 Jul 2018 07:18
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3418

Actions (login required)

View Item View Item