Analisis Putusan Nomor 36/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST Tentang Penyertaan Dalam Tindak Pidana Korupsi / oleh Rizki Prasetyo Gargarin

Gargarin, Rizki Prasetyo (2015) Analisis Putusan Nomor 36/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST Tentang Penyertaan Dalam Tindak Pidana Korupsi / oleh Rizki Prasetyo Gargarin. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Rizki Prasetyo Gargarin; NIM: 205090224 (B)Judul Skripsi: Analisis Putusan Nomor 36/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST Tentang Penyertaan Dalam Tindak Pidana Korupsi (C)Halaman : vii + 77 + 4 daftar pustaka + lampiran; 2015 (D)Kata Kunci : Penyertaan, Korupsi, Videotron (E) Isi: Korupsi di Indonesia sudah semakin merajalela begitupula dengan modus yang digunakan oleh pelaku sudah semakin beragam. Seperti dalam kasus Hendra Saputra seorang office boy yang menjadi direktur PT. Imaji Media. Hendra Saputra dijadikan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Meskipun keterlibatannya hanya menandatangani akta pendirian perusahaan, mengikuti proses pengadaan barang dan jasa serta menerima pembayaran atas perintah dari Riefan Avrian, hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Hendra Saputra dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa yang menjuntokan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi Videotron di Kementerian KUKM, sehingga timbul 2 (dua) permasalahan, yaitu: 1) Apakah perbuatan Hendra Saputra termasuk penyertaan dalam tindak pidana korupsi? 2) Mengapa hakim dalam putusannya menganggap Hendra Saputra sebagai pelaku tindak pidana korupsi? Metode yang digunakan yaitu normatif dengan didukung wawancara. Berdasarkan hasil analisis bahwa perbuatan Hendra Saputra tidak termasuk penyertaan sebagaimana diatur Pasal 55 Ayat (1) KUHP karena tidak ada sama sekali unsur kerjasama (dilakukan bersama-sama) serta tidak ada niat kesengajaan untuk melakukan suatu perbuatan yang merugikan negara, dan juga tidak adanya pengetahuan mengenai akibat dari perbuatannya menandatangani dokumen-dokumen telah dipersiapkan sebelumnya oleh Riefan Avrian, ditambah lagi dengan adanya tekanan psikologis dari atasan tertinggi (Riefan Avrian) maupun atasan lainnya (Karyawan PT Rifuel). Dasar pertimbangan hakim dalam putusannya menganggap Hendra Saputra sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena didasarkan atas dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum dan pertimbangan hakim yang menyatakan Hendra Saputra dianggap bersalah karena menandatangani sejumlah dokumen proyek videotron di Kementrian KUKM yang dilakukan secara sehat dan sadar serta tidak ada upaya menanyakan dan memprotes mengenai dokumen yang ditandatanganinya. Bagi hakim harus dapat secara jelas melihat aspek kesengajaan yang melatarbelakangi Hendra Saputra karena hal tersebut dapat meyakinkan hakim memposisikan Hendra Saputra sebagai pelaku yang turut serta (madeplager) menurut ketentuan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (F)Daftar acuan : 52 (1983- 2015) (G)Dosen Pembimbing : Dr. Dian Adriawan Dg Tawang, S.H., M.H (H) Penulis : Rizki Prasetyo Gargarin

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 06 Jul 2018 07:21
Last Modified: 06 Jul 2018 07:21
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3421

Actions (login required)

View Item View Item