Lowrencha, Lowrencha (2022) Analisis Terhadap Pelaksanaan Pemberatan Pidana Bagi Tenaga Kependidikan Yang Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Dalam Putusan Pengadilan Negeri Manna Nomor 7/Pid.Sus/2018/PN.Mna. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
Text
Cover-Singkatan_Lowrencha_205180121 SKRIPSI 2022.pdf Download (517kB) |
|
Text
BAB 1-5 Dafrtar Pustaka_Lowrencha_205180121 SKRIPSI 2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (918kB) |
|
Text
Lampiran_Lowrencha_205180121 SKRIPSI 2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga kependidikan yang memerlukan penanganan yang luar biasa. Salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap guru yang melakukan tindak pidana pencabulan adalah dengan diterapkannya pemberatan pidana. Namun gagasan di dalam UU No. 17 Tahun 2016 menjelaskan bahwa tenaga kependidikan yang melakukan tindak pidana pencabulan dapat dikenakan pidana tambahan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Seringkali putusan pengadilan tindak pidana pencabulan mengabaikan pemberatan pidana untuk diterapkan kepada tenaga kependidikan yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak. Junaidi, S.Pd. Bin Umar Hamid berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manna Nomor 7/Pid.Sus/2018/PN.Mna, dipidana dengan pidana penjara 5 tahun 5 bulan yang menyimpang dari ketentuan pemberatan pidana. Hakim sebagai yang mempunyai wewenang menjatuhkan pidana telah menyimpang dari ketentuan undang-undang.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Dr. Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., M.P.A. |
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pemberatan Pidana. |
Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FH Perpus |
Date Deposited: | 12 Apr 2022 03:00 |
Last Modified: | 12 Apr 2022 03:00 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34836 |
Actions (login required)
View Item |