Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Direktorat Jenderal Pajak Terhadap Asset Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit / Oleh Haryadi

Haryadi, Haryadi (2015) Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Direktorat Jenderal Pajak Terhadap Asset Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit / Oleh Haryadi. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK (A)Nama: Haryadi (NIM : 205120040) (B) Judul Skripsi: Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Direktorat Jenderal Pajak Terhadap Asset Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit (C)Halaman: x + 90 + Lampiran + 2015 (D) Kata kunci: Analisis Kedudukan Direktorat Jenderal Pajak, Hak Mendahulu (E)Isi: Kepailitan merupakan sarana perlindungan hukum terhadap kepentingan kreditor untuk mendapat pelunasan utang yang dilakukan oleh debitor. Seorang debitor dinyatakan pailit atas putusan pengadilan karena adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan atas inisiatif debitor sendiri ataupun inisiatif salah satu kreditor yang memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUK&PKPU. Salah satu kreditor yang harus mendapat pelunasan adalah tagihan pajak yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun dalam proses penagihan pajak yang dilakukan DJP terhadap asset perusahaan yang dinyatakan pailit tidak jarang menimbulkan permasalahan. Oleh karena itu, perlu diketahui Bagaimana kedudukan DJP terhadap asset perusahaan yang dinyatakan pailit? Penulis meneliti permasalahan tersebut dengan metode penelitian hukum normatif. Data penelitian memperlihatkan bahwa berdasarkan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1131 KUHPer, Pasal 21 ayat (3a) UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP), dan Pasal 19 ayat (6) UU PPSP pada intinya menyatakan negara memiliki hak mendahulu dari tagihan lainnya. Oleh karena itu jelas kemudian apabila terjadi penolakan atas tagihan pajak yang diajukan dengan alasan lewat waktu tidak dapat dibenarkan. Hal ini tentu melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan merugikan kepentingan negara. Selain itu, beberapa narasumber juga menyampaikan, apabila ada penolakan terhadap tagihan pajak merupakan tindakan melanggar ketentuan undang-undang. Seharusnya kurator dapat berperan aktif meminta tagihan pajak dari DJP, sehingga tidak terjadi keterlambatan. Sebagai kesimpulan Putusan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 77/Pailit/2012/PN.NIAGA.Jkt.Pst jo Nomor: 02/Renvoi Prosedur/2013/PN.NIAGA.Jkt.Pst dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 387 K/Pdt.Sus.Pailit/2013 merupakan putusan yang tidak memperhatikan ketentuan undang-undang mengenai kedudukan DJP yang memiliki hak mendahulu. (F) Acuan: 23 (1988-2015).(G)Pembimbing: I.G.A. Adi, S.H., M.H. (H)Penulis: Haryadi

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Jul 2018 01:10
Last Modified: 09 Jul 2018 01:10
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3488

Actions (login required)

View Item View Item