Wiyasih, Evelin (2022) PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS TERHADAP GAGAL BAYAR PERUSAHAAN ASURANSI JIWASRAYA (STUDI KASUS: PUTUSAN 589/PDT.G/2019/PN.JKT.PST. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
|
Text
Cover-Abstrak_.Evelin wiyasih_205180225_Skripsi 2022.pdf Download (585kB) | Preview |
|
Text
BAB 1-5 DAftar Pustaka_.Evelin wiyasih_205180225_Skripsi 2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
||
Text
Lampiran_.Evelin wiyasih_205180225_Skripsi 2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
Penelitian ini membahas Putusan Nomor 589/PDT.G/2019.PN.JKT.PST mengenai pertimbangan hakim yang tidak menerima gugatan pemegang polis Jiwasraya dengan alasan tidak mengikutsertakan pihak bank. Permasalahannya adalah: 1) Apakah pihak ketiga di luar perusahaan asuransi dapat ditarik sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kewajiban pembayaran polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero)? 2) Bagaimana perlindungan hukum pemegang polis terhadap gagal bayar perusahaan asuransi ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan POJK No. 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan? 3) Bagaimana status polis ditinjau dari program pemerintahan? Putusan a-quo dianalisis oleh Penulis dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak ketiga yaitu bank dan OJK tidak dapat ditarik sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan prestasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perjanjian bancassurance dibuat antara pihak bank dan Jiwasraya atas persetujuan OJK. Pertanggungjawaban OJK terhadap pelaksanaan prestasi tidak dapat diikutsertakan karena tanggung jawab OJK selaku regulator dan pengawas perusahaan asuransi. Melalui kasus ini dapat disimpulkan bahwa UUPK dan POJK No. 1 Tahun 2013 belum memberikan perlindungan hukum kepada konsumen asuransi. Upaya pemerintah dalam melakukan restrukturisasi polis telah merugikan para pemegang polis baik yang setuju restrukturisasi maupun yang tidak setuju restrukturisasi. Apabila Jiwasraya melakukan restrukturisasi, maka seharusnya Jiwasraya tidak boleh merugikan pemegang polis. Jika pemegang polis tidak setuju dengan restrukturisasi polis, maka wajib dibayarkan sejumlah nilai tunai yang telah ditetapkan oleh Jiwasraya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Vera Wheni S S.H., LL.M. |
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Pemegang Polis, Gagal Gayar |
Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FH Perpus |
Date Deposited: | 10 May 2022 04:19 |
Last Modified: | 10 May 2022 04:19 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/35098 |
Actions (login required)
View Item |