Dugaan Pelanggaran Hak Moral Atas Suatu Karya Ciptaan Lagu Yang Tidak Mencantumkan Nama Pencipta Atau Sumbernya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Contoh Kasus: Perubahan Lagu Queen "We Will Rock You" Tanpa Izin Yang Dilakukan Oleh Ahmad Dhani) / oleh Suwira

Suwira, Suwira (2015) Dugaan Pelanggaran Hak Moral Atas Suatu Karya Ciptaan Lagu Yang Tidak Mencantumkan Nama Pencipta Atau Sumbernya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Contoh Kasus: Perubahan Lagu Queen "We Will Rock You" Tanpa Izin Yang Dilakukan Oleh Ahmad Dhani) / oleh Suwira. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK (A)Nama :Suwira (205090146) (B) Judul Skripsi : Dugaan Pelanggaran Hak Moral Atas Suatu Karya Ciptaan Lagu Yang Tidak Mencantumkan Nama Pencipta Atau Sumbernya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Contoh Kasus: Perubahan Lagu Queen "We Will Rock You" Tanpa Izin Yang Dilakukan Oleh Ahmad Dhani) (C) Halaman :ix + 87 + 29 + 2015 (D)Kata Kunci: Hak Moral, Karya Ciptaan Lagu (E)Isi: Hak Cipta dalam Pasal 1 Ayat (1) UUHC adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta telah dialihkan. Ahmad Dhani menyanyikan lagu yang berjudul "Indonesia Bangkit" untuk lagu kampanye calon presiden dan wakil presiden pasangan Prabowo-Hatta, yang menggunakan aransemen dari lagu We Will Rock You milik kelompok Queen sekaligus mengubah liriknya dan tidak mendapatkan izin resmi dari Queen. Permasalahannya yaitu Apakah lagu ?We Will Rock You? yang dinyanyikan oleh Ahmad Dhani dapat diduga atau tidak sebagai pelanggaran hak moral? Penulis melakukan penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung oleh hasil wawancara. Unsur pelanggaran hak moralnya Ahmad Dhani tidak mencantumkan nama Queen pada lagu "Indonesia Bangkit", tidak mencantumkan nama aliasnya atau samaran Queen pada lagu Indonesia Bangkit, Ahmad Dhani mengubah ciptaan lagu Queen menjadi lagu Ahmad Dhani tanpa mendapatkan izin, serta mengubah judul dan anak judul dari "Queen - We Will Rock You" menjadi "Ahmad Dhani - Indonesia Bangkit". Berdasarkan bukti partitur terdapat delapan atau lebih kesamaan not balok dari awal hingga akhir lagu, nada yang dimainkan antara lagu Queen dengan Ahmad Dhani sama persis dan hanya liriknya saja yang berbeda. Sehingga dapat dikatakan Ahmad Dhani melakukan pelanggaran Hak Moral menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Seharusnya para pencipta musik lebih menghargai dan menghormati karya cipta musik orang lain dan tidak sembarangan mengubah karya cipta orang lain tanpa izin.(F)Daftar Acuan:30 (1986 - 2014) (G)Pembimbing:Christine S.T. Kansil, S.H., M.H. (H) Penulis :Suwira

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Jul 2018 01:48
Last Modified: 09 Jul 2018 01:48
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3510

Actions (login required)

View Item View Item