Hak dan Kedudukan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Hutan Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. / oleh Ferry Karuniawan

Karuniawan, Ferry (2015) Hak dan Kedudukan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Hutan Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. / oleh Ferry Karuniawan. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK (A) Nama: Ferry Karuniawan (NIM: 205100122) (B) Judul Skripsi: Hak dan Kedudukan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Hutan Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. (C) Halaman: viii + 95 hal + Lampiran 2015 (D) Kata Kunci: Hutan Masyarakat Adat (E) Isi: Telah sangat lama Peraturan perundang-undangan negara tertulis merugikan kehidupan masyarakat adat. Sebagian besar komunitas Masyarakat Adat menjadi miskin dan tertindas karena ketimpangan penguasaan sumber-sumber kehidupan. Tanah mereka dirampas untuk berbagai proyek pembangunan seperti perkebunan sawit dan pertambangan. Tidak sedikit komunitas Masyarakat Adat terlibat konflik dengan perusahaan yang merampas tanah, wilayah dan sumber daya mereka. Pemerintah yang seharusnya membantu masyarakat adat menjadi pihak penindas. Salah satu yang membuat masyarakat adat menjadi korban terus menerus terkait dengan beberapa pasal di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara sewenang-wenang telah menjadikan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara. Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan permohonan Judicial Review atau Peninjauan Kembali atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-undang Dasar Tahun 1945, yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 pada hakikatnya menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, maka hak dan kedudukan Masyarakat Adat yang sebelumnya dalam pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan telah diubah menjadi Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Oleh karena itu, hak dan kedudukan masyarakat adat atas hutan adat telah ada dan dilindungi. (F) Acuan: 24 (1970-2011) (G) Pembimbing: Hanafi Tanawijaya, S.H., M.H. (H) Penulis: Ferry Karuniawan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Jul 2018 02:35
Last Modified: 09 Jul 2018 02:35
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3553

Actions (login required)

View Item View Item