Hapusnya Hak Atas Tanah Akibat Penetapan Sebagai Tanah Terlantar Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 16/G/2012 PTUN-SRG)/ oleh Steven

Steven, Steven (2015) Hapusnya Hak Atas Tanah Akibat Penetapan Sebagai Tanah Terlantar Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 16/G/2012 PTUN-SRG)/ oleh Steven. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama: Steven (NIM : 205110016) (B) Judul Skripsi: Hapusnya Hak Atas Tanah Akibat Penetapan Sebagai Tanah Terlantar Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 16/G/2012 PTUN-SRG) (C)Halaman: x + 119 + Lampiran + 2015 (D)Kata kunci: Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (E)Isi: Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar. Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 4/Kepuh atas nama PT Pasetran Wanarattindo yang terindikasi sebagai tanah terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional telah berlangsung selama puluhan tahun yang menurut Peraturan diatas hak atas tanahnya akan hapus dan dikembalikan kepada negara, namun Putusan Hakim mengembalikan hak atas tanah tersebut kepada pemegang haknya. Bagaimanakah mekanisme penetapan tanah terlantar yang mengakibatkan hapusnya hak atas tanah? Apakah Hak Guna Bangunan No.4 / Kepuh Cilegon dapat diperpanjang setelah adanya Putusan PTUN Serang Nomor 16/G/2012/PTUN-SRG? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, didukung data dan wawancara yang terkait. Data penelitian menunjukan adanya kesalahan dalam prosedur formal dari pihak Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan proses identifikasi dan penelitian tanah terlantar. Putusan Majelis hakim sudah tepat dan sesuai dengan peraturan- perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme penetapan tanah terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional telah menyalahi prosedur formal tentang pentahapan inventarisasi tanah terlantar. Badan Pertanahan Nasional seharusnya melakukan penertiban tanah terlantar secara sistematis, hati-hati, dan sesuai dengan prosedur penertiban tanah terlantar. (F)Acuan: 23 (1985-2013) (G)Pembimbing: Hanafi Tanawijaya, S.H., M.H. (H) Penulis: Steven

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Jul 2018 02:44
Last Modified: 09 Jul 2018 02:44
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3555

Actions (login required)

View Item View Item