Kajian Tentang Kewenangan Presiden Sebaga Kepala Eksekutif Dalam Membuat Peraturan (Legislasi)./ Oleh Hansen

Hansen, Hansen (2015) Kajian Tentang Kewenangan Presiden Sebaga Kepala Eksekutif Dalam Membuat Peraturan (Legislasi)./ Oleh Hansen. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK(A)Nama : Hansen (205110100).(B) JudulSk ripsi : Kajian Tentang Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Eksekutif Dalam Membuat Peraturan (Legislasi). (C) Halaman : ix halaman + 86lembar + 3lembardaftarpustaka + lampiran. (D)Kata kunci : Kewenangan presiden, membuat peraturan, penyalahgunaan kewenangan (E)Isi : Indonesia merupakan negara hukum sesuai dengan Pasal angka (3) UUD NRI1945. Negara Hukum ini sangat menjujung tinggi hukum (supremasihukum), yang betujuan untuk menghindarkan negara atau pemerintah bertindak sewenang-wenang, dengan kata lain konsep negara hukum bertujuan untuk membatasi kekuasaan negara atau pemerintah. Pasangan logis dari asas negara hukum adalah asas demokrasi. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip triaspolitica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independen siketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsipchecks and balances. Dalam hal ini Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian yang menggunakan bahan kepustakaan dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach)untuk membahas fungsi Presiden sebagai kepala eksekutif dalam membuat peraturan (legislasi), sepertiPerpu, PP danPerpres. Hal tersebutdiaturdalam UUD NRI 1945.Dalam membentuk peraturan sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD NRI 1945.Dalam membuat peraturan-peraturan seperti Perpu, PP danPepres, presiden harus memperhatikan fungsi peraturan-peraturan tersebut sesuai keabsahan, kebutuhan, kegunaandanporsinya, sehingga wewenang tersebut tidak disalah-gunakan untuk kepentingannya (willekeur dapat dihindari) (F)Acuan : 23 (1981-2014).(G)Pembimbing: Muhammad Abudan, S.H., M.H. (H) Penulis : Hansen.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Jul 2018 03:29
Last Modified: 09 Jul 2018 03:29
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3585

Actions (login required)

View Item View Item