Kedudukan dan Hak Hukum Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara./ oleh Rizaldy, SH

Rizaldy, Rizaldy (2015) Kedudukan dan Hak Hukum Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara./ oleh Rizaldy, SH. Masters thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengangkat Pegawai Tidak Tetap sejumlah kurang lebih 2000 pegawai dengan dasar aturan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 yang mana bertugas di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja, mereka tiap tahun diperpanjang dengan menggunakan Surat Keputusan Gubernur. Hampir semua pegawai yang serupa dengan pegawai tidak tetap telah diangkat dengan dasar Peraturan Pemerintah 56 tahun 2012. Dalam undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pegawai tidak tetap telah di ubah menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak, saat ini pemerintah provinsi dki jakarta masih menunggu petunjuk pelaksaan tentang mekanisme pengangkatan pegawai pemerintah perjanjian kontrak. Dalam Undang Undang nomor 5 tahun 2014 kedudukan hukum dari pegawai tidak tetap memang tidak ada, tetapi dalam kenyataannya pemerintah provinsi dki masih menggunakan mereka untuk mengisi formasi dalam kepegawaian, pemerintah Dki jakarta sampai dengan saat ini masih memberikan hak mereka yaitu gaji dan tunjangan. Kata kunci : kedudukan hukum, Undang Undang Nomor 5 tahun 2014,

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: kedudukan hukum, Undang Undang Nomor 5 tahun 2014,
Subjects: Tesis > Pascasarjana
Divisions: Pascasarjana
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Jul 2018 04:04
Last Modified: 09 Jul 2018 04:04
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3595

Actions (login required)

View Item View Item