Kedudukan Girik sebagai petunjuk Bukti penguasaan hak atas tanah studi kasus putusan Pengadilan negeri Jakarta barat NO.592/Pdt.G/2011/PN.JKT.BAR) / oleh Antonius Edwin

Edwin, Antonius (2015) Kedudukan Girik sebagai petunjuk Bukti penguasaan hak atas tanah studi kasus putusan Pengadilan negeri Jakarta barat NO.592/Pdt.G/2011/PN.JKT.BAR) / oleh Antonius Edwin. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK(A)Nama : Antonius Edwin ( 205100076) (B) Judul: Kedudukan Girik sebagai petunjuk Bukti penguasaan hak atas tanah studi kasus putusan Pengadilan negeri Jakarta barat NO.592/Pdt.G/2011/PN.JKT.BAR) (C) Halaman : vi+82+lampiran +2015 (D) Kata kunci: Kedudukan Tanah Girik (E)Isi: Hubungan hukum antara seseorang dengan tanah di Indonesia telah lama mendapat perhatian. Sifat hubungan itu berkembang menurut berkembangnya budaya terutama oleh pengaruh sosial, politik, dan ekonomi.Masih terdapat permasalahan ? permasalahan di bidang pertanahan yang diakibatkan belum diperolehnya jaminan dan kepastian atas tanah yang dikuasai oleh perorangan ataupun badan hukum, sebagai akibat tidak mempunyai bukti tertulis. Berdasarkan undang?undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanjutnya disingkat UUPA. Pada pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan, pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Terhadap tanah yang telah didaftarkan selanjutnya diberikan tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah (sertipikat hak atas tanah). Girik merupakan satu-satunya bukti yang diperlakukan sebagai bukti kepemilikan sebelum lahirnya UUPA dan keberadaannya masih diakui sampai sekarang. Permasalahan yang hendak diangkat adalah bagaimana kedudukan girik sebagai petunjuk bukti penguasaan suatu bidang hak atas tanah. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang didukung dengan data wawancara. Dari hasil penelitian memperlihatkan bahwa sertipikat adalah merupakan alat bukti yang kuat bukan merupakan alat bukti yang mutlak, jadi apabila pengadilan dapat membuktikan terbalik,tidak menutup kemungkinan girik dapat dimenangkan dalam kasus sengketa suatu bidang tanah kebenaran sertipikat tersebut. Bila girik dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan, butuh beberapa alat bukti lainnya untuk mendukung kebenaran girik tersebut, antara lain keterangan lurah setempat, akta jual beli, sedangankan nilai kekuataan pembuktian sertipikat adalah sempurna dan mengikat , sehingga sertipikat dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti hak atas kepemilikan tanah tanpa memerlukan bantuan atau dukungan alat bukti lain. (F) Acuan: 19 (1983-2014) (G) Pembimbing: Hanafi Tanawijaya, S.H, M.H (H)Penulis: Antonius Edwin

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Jul 2018 04:06
Last Modified: 09 Jul 2018 04:06
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3596

Actions (login required)

View Item View Item