Kekuatan Autentisitas Dari Suatu Akta Yang Dibuat Oleh Notaris (Studi Kasus Putusan Nomor 301/Pdt.G/ 2012/PN.JKT.PST.)/ oleh Ivana Adisurya

Adisurya, Ivana (2015) Kekuatan Autentisitas Dari Suatu Akta Yang Dibuat Oleh Notaris (Studi Kasus Putusan Nomor 301/Pdt.G/ 2012/PN.JKT.PST.)/ oleh Ivana Adisurya. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Ivana Adisurya ( NIM: 205110040 ) (B) Judul Skripsi : Kekuatan Autentisitas Dari Suatu Akta Yang Dibuat Oleh Notaris (Studi Kasus Putusan Nomor 301/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST.) (C) Halaman : ix + 123 + 2015 (D)Kata Kunci: Notaris, Akta Autentik, Akta Notaris, Autentik, Autentisitas, Kekuatan Hukum, Perjanjian, Pembuktian. (E) Isi : Perjanjian adalah salah satu bentuk hubungan hukum yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Perjanjian sering kali dituangkan dalam akta notaris. Akta notaris merupakan alat pembuktian yang sempurna.Kasus bermula dari adanya hubungan utang piutang antara sembilan orang ahli waris yang timbul karena adanya utang pajak almarhum pewaris yang telah dibayarkan terlebih dahulu menggunakan uang pribadi salah satu ahli waris, sebagai utang yang harus ditanggung secara proporsional oleh para ahli waris. Perjanjian ini dikuatkan dalam akta notaris yang kemudian terjadi sengketa berkaitan ditemukannya beberapa pelanggaran hukum pada akta notaris tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana kekuatan hukum akta notaris yang dibuat secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? dan Bagaimana sanksi hukum bagi notaris terkait dengan pembuatan akta secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Normatif dan diperkuat dengan data wawancara. Data hasil penelitian menunjukan akta notaris dibuat secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik formil maupun materil karena akta tersebut tidak memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, Pasal 17 ayat (1), Pasal 38 ayat (3) dan (4), serta Pasal 40 ayat (1) UUJN, sehingga pihak yang merasa dirugikan menggugat pembatalannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Kesimpulannya bahwa akta notaris tetap mempunyai kekuatan autentisitas walaupun mengandung cacat materil maupun formil, sepanjang tidak ada pihak yang dapat membuktikan ketidak-autentisitasannya di Pengadilan; dan akta notaris baru kehilangan kekuatan hukum dan dianggap tidak sah setelah ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Notaris tidak dapat dikenakan sanksi atas cacat materi, namun dapat dikenakan sanksi atas cacat formil pada akta notaris.(F)Acuan :23 ( 1984-2013 ) (G) Pembimbing Dr. Gunawan Djajaputra, S.H.,S.S.,M.H. (H) Penulis Ivana Adisurya

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Jul 2018 04:18
Last Modified: 09 Jul 2018 04:18
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3603

Actions (login required)

View Item View Item