Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Tanah Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 3100 K/Pdt/2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No.31/Pdt/2012/Pt.Btn)/ oleh Bintang Savira

Savira, Bintang (2015) Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Tanah Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 3100 K/Pdt/2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No.31/Pdt/2012/Pt.Btn)/ oleh Bintang Savira. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama: Bintang Savira (NIM : 205110046) (B) Judul Skripsi:Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Tanah Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 3100 K/Pdt/2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No.31/Pdt/2012/Pt.Btn) (C) Halaman: viii + 93+ Lampiran + 2015 (D) Kata kunci: Kekuatan hukum akta jual beli. (E)Isi: Jual-beli tanah merupakan suatu perbuatan peralihan hak atas tanah antara penjual dan pembeli untuk selama-lamanya yang bersifat terang dan tunai. Jual-beli tanah wajib dilakukan oleh dan di hadapan PPAT untuk mendapatkan akta jual beli sebagai bukti bahwa telah terjadinya pemindahan hak atas tanah. Akta jual beli yang sah merupakan surat otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat. Namun, dalam putusan Mahkamah Agung No. 3100 K/Pdt/2012 jo. putusan Pengadilan Tinggi No.31/Pdt/2012/Pt.Btn, akta jual beli tidak di pertimbangkan sebagai alat bukti yang sempurna. Bagaimana kekuatan hukum dari akta jual beli tanah No.1438/Agr/1983 dan No. 1440/Agr/1983 menurut PP No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam putusan tersebut? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didikung denga data wawancara. Data penelitian memperlihatkan bahwa hakim yang menjatuhkan putusan tersebut telah mengabaikan peraturan dan ketentuan hukum yang ada. Dasar pertimbangan hakim dalam putusan telah banyak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan hukum yang ada,terutama dalam UUPA jo. PP No 24 Tahun 1997 seperti, pembuktian hak baru dan peralihan hak atas tanah. Majelis Hakim yang memeriksa perkara seharusnya dapat mempertimbangkan keabsahan akta jual beli tersebut sebagi dasar penjatuhan putusan.(F) Acuan: 18 (1983-2014). (G)Pembimbing: Hanafi Tanawijaya, S.H., M.H. (H) Penulis: Bintang Savira

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Jul 2018 04:20
Last Modified: 09 Jul 2018 04:20
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3604

Actions (login required)

View Item View Item