Analisis Putusan Hakim Nomor 235/Pid.B/2013/PN.Skg tentang Residivis Pencurian (Studi Kasus)/ oleh Maya Pada

Pada, Maya (2014) Analisis Putusan Hakim Nomor 235/Pid.B/2013/PN.Skg tentang Residivis Pencurian (Studi Kasus)/ oleh Maya Pada. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Hukum pidana adalah aturan tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan yang dilengkapi dengan sanksi pidananya. Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera, lemahnya sanksi akan menghadirkan oknum yang keluar masuk bui yang disebut residivis. Ketentuan residivis diatur dalam Pasal 486, 487 dan 488 KUHP. Pasal 486 menyatakan, tiap-tiap Pasal yang termuat dalam Pasal tersebut, diberikan hukuman tambahan 1/3 dari ancaman hukuman maksimal dari Pasal yang menjeratnya. Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dalam keadaan memberatkan memberikan hukuman maksimal 7 tahun penjaran. Metode yang dilakukan bersifat normatif, yaitu metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum yang ada.Penelitian yang dilakukan bersifat preskriptif, yaitu dengan mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum. Parida alias Parid alias Sandi bin Tinu merupakan residivis yang melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP. Hukuman yang seharusnya diterima adalah 7 tahun ditambah 1/3 berarti 9 tahun 4 bulan penjara. Hakim selaku yang berwenang, memberikan vonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu 5 tahun penjara. Jaksa sebagai interpretasi Negara, seharusnya melakukan banding demi rasa keadilan dalam masyarakat. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka, terlepas dari lembaga negara manapun dalam hal memberikan hukuman. Hakim dapat memberikan hukuman lebih ringan maupun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, tetapi harus didasarkan pertimbangan-pertimbangan yang logis. Pertimbangan dan vonis hakim, menunjukkan suatu kontradiksi. Hakim meyakini Parida alias Parid alias Sandi bin Tinu sebagai residivis, tetapi tidak menerapkan Pasal 486 KUHP mengenai residivis. Salah satu syarat sah suatu putusan hakim adalah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Penulis berpendapat, hakim dalam putusan nomor 235/Pid.B/2013/PN.Skg tidak menerapkan Pasal 486 KUHP, tetapi akibat hukum dari putusan tersebut adalah tetap sah dan harus dilaksanakan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Putusan Hakim, Residivis, Hukum Pidana.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Jul 2018 07:14
Last Modified: 09 Jul 2018 07:14
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3667

Actions (login required)

View Item View Item