Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dalam Hubungannya dengan PemberantasanTindak Pidana Korupsi/ oleh Tanjung Rudy Gunawan

Gunawan, Tanjung Rudy (2015) Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dalam Hubungannya dengan PemberantasanTindak Pidana Korupsi/ oleh Tanjung Rudy Gunawan. Masters thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak Pada umumnya pelaku tindak pidana korupsi menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil dari tindak pidana mereka agar tidak dapat ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Karena itulah Penulis tertarik untuk meneliti lebih jauh penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencucian uang dalam hubungannya dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode analisis data kualitatif meliputi pengumpulan data, yang bersumber dari studi kepustakaan yang juga didukung dengan wawancara. Merupakan suatu yang lumrah diketahuin dalam suatu perbuatan korupsi, ada banyak pihak yang terlibat, dan uang hasil korupsi ini tidak hanya dinikmati oleh pelaku korupsi sendiri. Agar orang lain yang ikut menikmati hasil korupsi juga dapat dimintai tanggung jawab pidananya, maka diperlukan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Di sisi lain, para koruptor nantinya akan berpikir, jangan sampai orang-orang terdekatnya harus turut menanggung hukuman akibat perbuatannya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang membentuk PPATK yang fungsinya menyerupai sebuah lembaga intelijen di bidang keuangan. PPATK pada dasarnya melakukan analisis kemudian apabila menemukan penemuan yang mencurigakan maka akan disampaikan kepada Penyidik, yang lalu melakukan proses hukum yang dimulai dari menerima hasil analisis dari PPATK tersebut. Keberadaan PPATK membantu penegak hukum dalam mendeteksi upaya koruptor menyembunyikan harta yang merupakan hasil tindak pidana korupsi pada sistem keuangan atau perbankan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juga mengatur penerapan sistem pembuktian terbalik yang mana terdakwa harus turut serta membuktikan dalam persidangan bahwa harta atau aset yang dimilikinya bukan merupakan hasil tindak pidana. Sebagaimana ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Tindak Pidana Pencuian Uang, terdakwa wajib membuktikan harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana di persidangan. Hal ini dapat dipandang meringankan beban pembuktian dari penyidik, karena beban pembuktian ini bukan dibebankan kepada penyidik saja layaknya pada penyidikan tindak pidana lainnya./ oleh 207131008 Tanjung Rudy Gunawan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: Tesis > Pascasarjana
Divisions: Pascasarjana
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Jul 2018 08:35
Last Modified: 09 Jul 2018 08:35
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3711

Actions (login required)

View Item View Item