Analisis Status Hukum Serah Terima Aset Bangunan dari Pihak Investor kepada Komando Daerah Militer III/Siliwangi dalam Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Perjanjian Bangun Guna Serah /Build Operate Transfer (BOT)/ oleh Markoni

MARKONI, MARKONI (2014) Analisis Status Hukum Serah Terima Aset Bangunan dari Pihak Investor kepada Komando Daerah Militer III/Siliwangi dalam Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Perjanjian Bangun Guna Serah /Build Operate Transfer (BOT)/ oleh Markoni. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pertimbangan untuk melakukan Kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dalam bentuk Build Operate and Transfer (BOT) adalah karena terbatasnya anggaran dari APBN. Sebagai salah satu solusi diperlukan dukungan dari pihak swasta selaku Investor . Salah satu contoh perjanjian yang dilakukan antara TNI AD Cq KODAM III/ Siliwangi dengan PT. Prima Sarana Manunggal dalam pembangunan kolam renang prajurit. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini bagaimana status hukum serah terima aset bangunan dari pihak Investor kepada KODAM III/Siliwangi dalam perjanjian BOT terhadap BMN dan bagaimana mekanisme Perjanjian Built Operate and Transfer (BOT) antara KODAM III/ Siliwangi dengan Investor , kemudian dibahas juga hak dan kewajiban para pihak dalam proses pelaksanaan perjanjian kerja sama tersebut serta kendala-kendala yang dihadapi dalam kerja sama. Metode penelitian dalam penulisan tesis ini adalah Metode pendekatan normatif. Pada metode ini, hasil penelitian merupakan data dasar yang dalam (ilmu) penelitian digolongkan sebagai data primer dan didukung juga dengan data sekunder, dalam hal ini perundang-undangan yang berkaitan dengan perjanjian kerja sama pembiayaan yang menjadi dasar kerja sama bangun guna serah. Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa pelaksanaan kerja sama pemanfaatan BMN antara KODAM III/Siliwangi dengan PT. Prima Sarana Manunggal sebagai perjanjian timbal balik dan saling menguntungkan. Kerja sama dituangkan dalam kontrak kerja sama yang mengacu pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III tentang perikatan. KODAM III /Siliwangi melakukan kewajiban dengan menyediakan lahan, sedangkan Pihak PT. Prima Sarana Manunggal melakukan kewajibannya membangun kolam renang Prajurit (build) dan dimanfaatkan selama 20 tahun (Operate). Setelah jangka waktu berakhir aset bangunannya akan diserahkan (transfer) kepada KODAM III/Siliwangi. Status hukum yang diperoleh setelah perjanjian BOT berakhir adalah bahwa aset bangunan berikut fasilitasnya akan diserahkan kepada penggelola BMN dalam hal ini KODAM III/Siliwangi. Apabila pihak Investor ingin memperpanjang kerjasama maka bentuk kerjasamanya akan ditata kembali dalam bentuk kerjasama pemanfaatan yang baru. Semua uraian diatas telah diatur dalam Permenkeu Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN dan Permenkeu Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan BMN di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tulisan ini disusun dengan mengambil 59 referensi yang terdiri dari 17 Peraturan Perundang-undangan mulai tahun 1967 sampai tahun 2010 dan Buku-buku terbitan mulai tahun 1974 sampai dengan tahun 2010 serta Tulisan dalam Jurnal terbitan tahun 2004 dan Perjanjian BOT tahun 2009.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Status Hukum, Perjanjian, Bangun Guna Serah (BOT)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Jul 2018 08:59
Last Modified: 09 Jul 2018 08:59
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3718

Actions (login required)

View Item View Item