Analisis Terhadap Kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta Atas Pemberian Izin Usaha Kepada Klinik Pnegobatan Alternatif (Contoh Kasus Pemberian Izin Usaha Kepada Klinik Pengobatan Alternatif Tongfang Di Kelapa Gading)/ oleh Benly

Benly, Benly (2014) Analisis Terhadap Kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta Atas Pemberian Izin Usaha Kepada Klinik Pnegobatan Alternatif (Contoh Kasus Pemberian Izin Usaha Kepada Klinik Pengobatan Alternatif Tongfang Di Kelapa Gading)/ oleh Benly. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kewenangan memiliki kedudukan penting dalam kajian hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Pemerintah dalam menjalankan tugasnya diberikan kewenangan oleh undang-undang guna melaksanakan hukum positif dengan begitu dapat diciptakannya hubungan hukum antara pemerintah dengan warga negara. Pada kasus yang penulis angkat dalam skripsi ini, yaitu Klinik Tongfang, Penulis mendapatkan fakta bahwa izin usaha klinik pengobatan alternatif tersebut berdasarkan kepada kewenangan Dinas Pariwisata dalam hal ini Dinas Pariwisata provinsi DKI Jakarta. Izin usaha klinik pengobatan alternatif berkaitan dengan kesehatan menurut Keputusan menteri Kesehatan Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Alternatif/tradisional mendapatkan izin usaha dari dinas kesehatan provinsi. Permasalahannya adalah Apakah Dinas Pariwisata berwenang memberikan izin usaha kepada klinik pengobatan alternatif, dan sampai sejauh manakah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan mengatur Dinas Pariwisata dalam memberikan izin usaha kepada klinik pengobatan alternatif. Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data berupa hasil penelitian kepustakaan dan wawancara terhadap Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan izin tersebut dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta utara guna menanyai hal-hal prosedural dalam pemberian izin usaha kepada klinik pengobatan alternatif. Kesimpulan dari kasus ini Dinas pariwisata tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan izin usaha kepada klinik pengobatan alternatif ini sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 7 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang tidak menyebutkan adanya usaha kesehatan ke dalam bagian industri usaha pariwisata.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Analisis, Kewenangan, Izin Usaha, Klinik Pengobatan Alternatif.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Jul 2018 09:13
Last Modified: 09 Jul 2018 09:13
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3733

Actions (login required)

View Item View Item