Analisis Terhadap Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Contoh Kasus Suap Impor Daging Sapi Dengan Tersangka Luthfi Hasan)/ oleh Gestin Chaerunnisa

CHAERUNNISA, GESTIN (2014) Analisis Terhadap Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Contoh Kasus Suap Impor Daging Sapi Dengan Tersangka Luthfi Hasan)/ oleh Gestin Chaerunnisa. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)merupakan asas yang fundamental. Asas ini menempatkan seorang tersangka atau terdakwa sebagai orang yang tidak bersalah sampai adanya putusan hakim yang menyatakan kesalahannya dan memiliki kekuatan hukum tetap. Sebagai asas yang universal, asas praduga tak bersalah harus diterapkan pada semua kasus, tidak terkecuali pada tindak pidana korupsi. Terdapat beberapa ketentuan dalam KUHAP yang bersinggungan langsung dengan perwujudan asas praduga tak bersalah. Namun terdapat perbedaan dengan ketentuan dalam peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi sebagai ketentuan khusus, seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menjadi sebuah kajian adalah ketika ada beberapa ketentuan dalam peraturan mengenai tindak pidana korupsi tersebut yang seperti tidak mencerminkan asas praduga tak bersalah. Bagaimanakah penerapan asas praduga tak bersalah dalam praktik penyelenggaraan proses perkara tindak pidana korupsi dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif didukung dengan wawancara. Beberapa ketentuan dalam peraturan mengenai tindak pidana korupsi masih belum mencerminkan perwujudan asas praduga tak bersalah, dan bahkan cenderung tidak sejalan apabila kurang kehati-hatian dalam pelaksanaannya. Dalam praktik, seperti pada kasus korupsi yang melibatkan Luthfi Hasan, asas praduga tak bersalah masih belum diterapkan sepenuhnya walaupun tidak sepenuhnya dikesampingkan. Sebaiknya pemerintah segera menelaah kembali kebijakan legislali mengenai tindak pidana korupsi yang sudah dibuatnya dengan memberikan penjelasan dan ketentuan yang lebih jelas, lengkap, dan terperinci dengan tetap berpegang teguh pada asas-asas universal dalam hukum acara pidana dan agar dalam pelaksanaannya para pihak yang terlibat lebih memahami dan berhati-hati dalam setiap melakukan tindakan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penerapan, Asas Praduga Tak Bersalah, Tindak Pidana Korupsi.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Jul 2018 09:23
Last Modified: 09 Jul 2018 09:23
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3738

Actions (login required)

View Item View Item