Penjatuhan Hukuman Dalam Tindak Pidana Korupsi. Studi Perbandingan Antara Putusan Nomor 653K/Pid/2011 Dan Putusan Nomor 2591K/Pid.Sus/2011 Berkenaan Dengan Sanksi Hukuman Percobaan. / oleh Sarah Febriana

Febriana, Sarah (2015) Penjatuhan Hukuman Dalam Tindak Pidana Korupsi. Studi Perbandingan Antara Putusan Nomor 653K/Pid/2011 Dan Putusan Nomor 2591K/Pid.Sus/2011 Berkenaan Dengan Sanksi Hukuman Percobaan. / oleh Sarah Febriana. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK (A) Nama :Sarah Febriana (NIM : 205100170) (B) Judul Skripsi: Penjatuhan Hukuman Dalam Tindak Pidana Korupsi. Studi Perbandingan Antara Putusan Nomor 653K/Pid/2011 Dan Putusan Nomor 2591K/Pid.Sus/2011 Berkenaan Dengan Sanksi Hukuman Percobaan.(C) Halaman : viii + 83 + Lampiran + 2015 (D) Kata Kunci : Putusan Mahkamah Agung, Tindak Pidana Korupsi, Hukuman Percobaan. (E) Isi : Hukum merupakan suatu pedoman yang mengatur pola hidup manusia yang memiliki peranan dalam mencapai tujuan ketentraman hidup bagi masyarakat. Hukum merupakan apa yang harus dilakukan dan atau apa yang boleh dilakukan serta pengenaan sanksinya. Korupsi merupakan masalah yang sangat mengakar dalam perkembangan zaman pada saat ini di Indonesia, sehingga negara melalui aparaturnya mencoba untuk memberantas korupsi tersebut. Salah satu upaya pemberantasan korupsi tersebut adalah memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi melalui suatu aturan yang dibuat oleh negara yang berupa undang-undang, khususnya Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan yang sering muncul dalam penanganan tindak pidana korupsi diantaranya adalah diterapkannya hukuman percobaan, padahal telah diketahui bersama bahwa korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luar biasa. Pidana bersyarat atau pemidanaan bersyarat dapat digambarkan bahwa seseorang dinyatakan bersalah kemudian dinyatakan harus menjalankan pidana penjara namun untuk sementara waktu ia tidak harus menjalankan pidana penjara tersebut sampai batas waktu kecuali orang tersebut melakukan suatu tindak pidana dalam periode waktu yang ditentukan. Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi, terlepas itu besar atau kecil jumlah yang dikorupsi, harus mendapat hukuman. Jika tidak diberi hukuman, maka tidak akan ada efek jera bagi koruptor dan telah mencederai rasa keadilan. Apabila dilihat dari perbandingan vonis Taufiq dengan kasus pencurian piring yang dilakukan oleh Nenek Minah, hukum di Indonesia belum mampu mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat. Sebab, hukum di Indonesia saat ini sangat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. (F) Acuan : 32 (1959 ? 2012) (G) Pembimbing : Dr. Hasbullah F. Sjawie SH, MH, LL, M. (H) Penulis : Sarah Febriana

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 11 Jul 2018 06:56
Last Modified: 11 Jul 2018 06:56
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4006

Actions (login required)

View Item View Item