Penyelenggaraan Angkutan Non Trayek Yang Dilakukan Dalam Trayek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Contoh Kasus: PT Primawisata Perdana)/ oleh Bandar Guntur Damanik

Damanik, Bandar Guntur (2015) Penyelenggaraan Angkutan Non Trayek Yang Dilakukan Dalam Trayek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Contoh Kasus: PT Primawisata Perdana)/ oleh Bandar Guntur Damanik. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama :Bandar Guntur Damanik (205110062) (B) Judul Skripsi:Penyelenggaraan Angkutan Non Trayek Yang Dilakukan Dalam Trayek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Contoh Kasus: PT Primawisata Perdana) (C)Halaman:viii + 101 + 15 + 2015 (D)Kata Kunci: Penyelenggaraan Angkutan,Trayek, Non Trayek (E)Isi: Pengangkutan adalah proses kegiatan memuat barang atau penumpang ke dalam alat pengangkutan, membawadan menurunkan barang atau penumpang dari tempat pemuatan ke tempat tujuan yang ditentukan. Dengan padatnya aktifitas angkutan di jalan tidak menutup kemungkinan munculnya berbagai macam persoalan di antaranya terjadinya penyalahgunaan perizinan angkutan non trayek menjadi angkutan trayek.Yang menjadi permasalahan adalah bagaimanakah penyelenggaraan angkutan non trayek PT Primawisata Perdana yang dilakukan dalam trayek berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dan bagaimanakah tanggung jawab PT Primawisata Perdana yang dilakukan dalam trayek terhadap kerugian pihak ketiga. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder dan data primer sebagai bahan pendukung. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil Penelitian menggambarkan PT Primawisata telah melanggar ketentuan perizinan angkutannya yang terdapat dalamPasal 179 UULLAJ jo Pasal 86 ayat (2) PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan jo Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan jo Pasal 86 ayat (2) PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan jo Pasal 39 KM 35 Tahun 2003 jo Pasal 126 ayat (2) Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Selanjutnya pelanggaran PT Primawisata Perdana yang izinya sudah daluarsa dalam arti sudah tidak memiliki izin usaha angkutan namun masih menjalakan armadanya tidak sesuai dengan Pasal 173 UULLAJ jo Pasal 78 PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan jo Pasal 35 KM 35 Tahun 2003 jo Pasal 121 Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, dan PT Primawisata berkewajiban mengganti kerugian pihak ketiga berdasarkan Pasal 194 UULLAJ. (F) Acuan:15 (1982-2011)(G)Pembimbing:Dr. Dra. Siti Nurbaiti, S.H., M.H. (H)Penulis:Bandar Guntur Damanik

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 11 Jul 2018 06:59
Last Modified: 11 Jul 2018 06:59
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4008

Actions (login required)

View Item View Item