PERBUATAN BERLANJUT TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 1218/PID.B/2013/PN.JKT.PST) / oleh Grace Lisa

Lisa, Grace (2015) PERBUATAN BERLANJUT TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 1218/PID.B/2013/PN.JKT.PST) / oleh Grace Lisa. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK(A)Nama: Grace Lisa (NIM: 205100035). (B) Judul Skripsi: PERBUATAN BERLANJUT TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 1218/PID.B/2013/PN.JKT.PST) (C) Halaman: viii+71+lampiran (D) Kata Kunci: Perbuatan Berlanjut, Pencabulan Anak (E) Isi: Perkembangan kemajuan masyarakat yang sangat pesat berdampak pada suatu kecenderungan dari anggota masyarakat itu sendiri untuk berinteraksi satu dengan yang lainnya dan dalam interaksi ini sering terjadi suatu perbuatan yang melanggar hukum atau kaidah-kaidah yang telah ditentukan dalam masyarakat untuk menciptakan rasa aman, tentram dan tertib dalam bermasyarakat. Kejahatan merupakan satu kenyataan dalam kehidupan yang sama memerlukan penanganan yang khusus.Salah satu bentuk kejahatan yang ada di dalam masyarakat adalah tindak pidana pencabulan, adapun faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan adalah masalah tekanan ekonomi dan kemajuan teknologi. Permasalahan Apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Dedi Kurniwan sebagai tindak pidana pencabulan anak dapat dikategorikan sebagai perbuatan berlanjut?dan Bagaimana sanksi hukum pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap tindak pidana tersebut? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat normatif dengan pendekatan kasus dan dengan data hasil wawancara.Hasil analisis penulis Majelis Hakim menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dan seharusnya majelis hakim juga menerapkan Pasal 64 KUHP dikarenakan dari unsur Pasal 64 KUHP telah terpenuhi karena pelaku tersebut telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut yaitu sebanyak 4 (empat) kali. Karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan kesamaan kehendak yaitu tindak pidana pencabulan dan adanya jarak yang tidak terlalu lama. (F) Acuan : 26 (1984-2013) (G)Pembimbing : Dr. EttyUtjuRuhayati, S.H.,M.H (H)Penulis : Grace Lisa

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 11 Jul 2018 07:46
Last Modified: 11 Jul 2018 07:46
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4033

Actions (login required)

View Item View Item