Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Dugaan Pelanggaran Hak Atas Keamanan Pangan Oleh Pelaku Usaha (Studi Kasus : Restoran Cut The Crab Jakarta)/ oleh Joko Winarso

Winarso, Joko (2015) Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Dugaan Pelanggaran Hak Atas Keamanan Pangan Oleh Pelaku Usaha (Studi Kasus : Restoran Cut The Crab Jakarta)/ oleh Joko Winarso. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama :Joko Winarso (NIM : 205100083) (B) Judul Skripsi : Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Dugaan Pelanggaran Hak Atas Keamanan Pangan Oleh Pelaku Usaha (Studi Kasus : Restoran Cut The Crab Jakarta) (C) Halaman : vi + 79 + 2015 (D)Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pelanggaran, Pelaku Usaha (E) Isi : 1. Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Permasalahan yang ingin diteliti oleh penulis antara lain bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas dilanggarnya hak keamanan oleh pelaku usaha (Restoran Cut The Crab) berdasarkan hukum perlindungan konsumen dan Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atas kelalaian produk makanan menurut hukum perlindungan konsumen. Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Data hasil penelitian memperlihatkan adanya pelanggaran hak yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha. Kejanggalan yang terjadi mengakibatkan pihak konsumen mengalami kerugian yaitu keracunan. Pihak pelaku usaha tidak melakukan pertanggungjawaban dan pihak konsumen mendiamkan karena kerugian tersebut sudah diantisipasi dengan catatan tidak akan makan di restoran tersebut lagi. Tanggung jawab produk atau product liability bisa dipakai dalam permasalahan dugaan keracunan cut the crab. Terutama dalam hal kelalaian, yang mengacu Pada pasal 19 ayat (1) UUPK yang secara tegas merumuskan tanggung jawab produk itu dengan menyatakan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Pemerintah bisa melakukan kontrol terhadap rumah makan secara berkala baik itu dalam hal persyaratan kesehatan maupun persyaratan-persyaratan lainnya dan melakukan sosialisasi kepada restoran-restoran atau rumah makan agar tidak terjadi hal-hal seperti keracunan dan hal lain yang bisa merugikan konsumen dan pelaku usaha. (F) Acuan : 30 (1987-2014) (G)Pembimbing : Dr. A.M. Tri Anggraini S.H., M.H. (H)Penulis Joko Winarso

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 11 Jul 2018 08:16
Last Modified: 11 Jul 2018 08:16
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4055

Actions (login required)

View Item View Item