Perlindungan Hukum, Game Online Steam Dota 2, Tindak Pidana Penipuan / oleh Jessica

Jessica, Jessica (2015) Perlindungan Hukum, Game Online Steam Dota 2, Tindak Pidana Penipuan / oleh Jessica. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Jessica; NIM: 205110102 (B) Judul Skripsi : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENIPUAN GAME ONLINE STEAM DOTA 2 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (C) Halaman : viii + 109 + 3 daftar pustaka + lampiran; 2015 (D) Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Game Online Steam Dota 2, Tindak Pidana Penipuan (E) Isi : Jual beli melalui online yang dilakukan dengan kebohongan, dimana pembeli mentransfer uang, sedangkan penjual tidak menyerahkan barang, maka dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Akibat tindak pidana ini pembeli harus dilindungi. Bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi korban penipuan Game Online Steam Dota 2 bila ditinjau dari UU ITE dan KUHP? Penulisan Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, juncto Pasal 45 ayat (2) adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Sehingga Perlindungan hukum dapat diberikan kepada korban penipuan dengan menerapkan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 7 huruf (b) ayat 1 UU. No. 31 Tahun 2014. Dibutuhkan IP Address agar dapat mengetahui kedudukan/posisi pelaku dunia maya. Selain itu juga dibutuhkan sikap yang untuk tidak mudah percaya bagi gamers yang ingin bertransaksi lewat Game Online sehingga dapat terhindar dari penipuan. (F) Daftar acuan : 36 (1984-2012) (G) Dosen Pembimbing : Sugandi Ishak, S.H., M.H. (H) Penulis : Jessica

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 11 Jul 2018 09:33
Last Modified: 11 Jul 2018 09:33
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4078

Actions (login required)

View Item View Item