Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi Putusan No.01/Pid.Sus/2013/PN.JKT.PST)/ oleh Fancy Dewi Anggraini

Anggraini, Fancy Dewi (2015) Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi Putusan No.01/Pid.Sus/2013/PN.JKT.PST)/ oleh Fancy Dewi Anggraini. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama/NIM: Fancy Dewi Anggraini / 205102002 (B) Judul Skripsi: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi (Putusan No. 01/Pid.Sus/2013/PN. JKT.PST). (C)Halaman : vii + 97 + 4 daftar pustaka + lampiran; 2015 (D)Kata Kunci : pertanggungjawaban pidana, korporasi, korupsi, indosat M2 (E)Isi: Cukup dirasakan bentuk kejahatan mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan masyarakat, begitupula dalam hal pertanggungjawabannya. Semula pelaku pidana dapat dipertanggungjawabkan hanyalah perseorangan sebagai individu (natuurlijke persoon). Perkembangannya hukum pidana saat ini, bukan hanya individu tetapi korporasi atau badan hukum (recht persoon) dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti dalam kasus Putusan No. 01/Pid.Sus/2013/PN. JKT.PST, hakim telah memutus bersalah Indar Atmanto selaku direktur Indosat M2 dan mewajibkan korporasi membayar uang pengganti. Hal yang menjadi perdebatan yaitu dalam tuntutan jaksa korporasi tidak didakwakan namun hakim tetap memutus bersalah Indosat M2 sehingga timbul permasalahan bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana Korupsi (Putusan No. 01/Pid.Sus/2013/PN. JKT.PST)? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan didukung data wawancara. Berdasarkan hasil analisis, masalah pertanggungjawaban korporasi terdapat 3 (tiga) pandangan yaitu korporasi sebagai subjek hukum pidana yang bukan merupakan subjek hukum pidana, sebagai subjek hukum pidana, tapi tanggung jawab ada pada pengurus korporasi dan sebagai subjek hukum pidana dan dapat dipidana. Diterimanya korporasi sebagai subjek tindak pidana, maka tidak dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban pidana karena pertanggungjawaban pidana memiliki hubungan yang erat dengan penentuan subyek hukum pidana. Melihat kasus perkara PT. Indosat M2 yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan, maka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana membayar uang pengganti karena pidana tambahan ini harus selalu mengikuti pidana pokok, yaitu kepada siapa pidana pokok itu dikenakan. Dengan demikian, dalam perkara Nomor 01/Pid.Sus/2013/Pn.Jkt.Pst PT.Indosat M2 sebagai korporasi dan merupakan subyek hukum pidana tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban karena Jaksa Penuntut Umum tidak menuntut PT. Indosat M2 dalam surat dakwaan dan uang pengganti dalam perkara ini tidak dapat dibebankan kepada PT. Indosat M2 sebagai korporasi. Jaksa Penuntut Umum harus lebih berhati-hati dalam membuat surat dakwaan terhadap korporasi karena apabila terjadi kekeliruan dalam dakwaan dapat mengakibatkan surat dakwaan dapat dibatalkan oleh hakim. (F)Daftar acuan : 63 (1955 - 2015) (G)Dosen Pembimbing : Dr. Dian Adriawan, S.H., M.H. (H) Penulis : Fancy Dewi Anggraini

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 12 Jul 2018 08:07
Last Modified: 12 Jul 2018 08:07
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4098

Actions (login required)

View Item View Item