Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 87/Pid/2012/Pt.Btn)/ oleh Samsul Arifin

Arifin, Samsul (2015) Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 87/Pid/2012/Pt.Btn)/ oleh Samsul Arifin. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak JUDUL TESIS: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadaptindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 87/Pid/2012/Pt.Btn). NAMA:Samsul Arifin SH NIM:207 ? 12 ? 2011 KATA KUNCI: Tindak Pidana Korporasi, Pertanggung jawaban Pidana Korporasi, dan Pencemaran Lingkungan Hidup ISI ABSTRAK: Pada pencemaran lingkungan hidup yang terjadi secara langsung maupun secara tidak langsung akan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.Atas dasar kenyataan-kenyataan tersebut dengan khususnya pertanggungjawaban pidana korporasi yang dilakukan PT. Power Steel Mandiri menyebabkan pencemaran lingkungan hidup melalui pencemaran udara. Rumusan masalah tesis ini yaitu: 1. Apakah Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan dakwaan subsidair sudah tepat? 2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana PT. Power Steel Mandiri terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan hidup?. Metode tesis ini yaitu menggunakan metode pendekatan kasus dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap. Mengenai pencemaran lingkungan hidup melalui pencemaran udara dengan Putusan MA. Yang mengabulkan dakwaan subsidair sudah tepat, karena yaitu bahwa benar perusahaan terdakwa Agus Tamun Santoso dengan melakukan peleburan besi dan baja karena kelalaiannya PT. Power Steel Mandiri dalam mengoperasikan ke-4 mesin/tungku baru yang masih dalam uji coba telah mengeluarkan asap tebal yang diakibatkan dari sistem cerobongnya belum optimal bekerjanya, dengan begitu kurang penduga-duga atau kurang hati-hati yang telah mengakibatkan melampaui baku mutu udara dikenakan Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.Mengenai pertanggungjawaban pidana PT. Power Steel Mandiri terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan hidup bahwa menggunakan teori Strict Liability atau Absolute Liability yaitu prinsip pertanggungjawaban mutlak dengan prinsip tanggungjawab tanpa keharusan untuk membuktikan adanya kesalahan dan cukup dibuktikan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan hukum pidana. Dengan begitu, karena pengurus dalam perbuatannya melakukan itu adalah untuk dan atas nama korporasi. Jadi, pada perkara PT. Power Steel Mandiri seharusnya dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka menurut Pasal 116 (1) UUPPLH 2009. sedangkan untuk sanksi pidana yang seharusnya bagi PT. Power Steel Mandiri selain denda yaitu dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib disebut dalam Pasal 119 UUPPLH 2009.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 12 Jul 2018 08:09
Last Modified: 12 Jul 2018 08:09
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4099

Actions (login required)

View Item View Item