Tanggung Jawab Co-Pilot terhadap Keselamatan Penerbangan dalam Kasus Kecelakaan Pesawat Germanwings 4U-9525 / oleh Angelina

Angelina, Angelina (2015) Tanggung Jawab Co-Pilot terhadap Keselamatan Penerbangan dalam Kasus Kecelakaan Pesawat Germanwings 4U-9525 / oleh Angelina. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak ( A ) Nama : Angelina (NIM : 205110191). ( B ) Judul Skripsi : Tanggung Jawab Co-Pilot terhadap Keselamatan Penerbangan dalam Kasus Kecelakaan Pesawat Germanwings 4U-9525. ( C ) Halaman : x + 84 + 19 + 2015. ( D ) Kata Kunci : Transportasi Udara, Kapten Penerbang, Co-pilot. ( E ) Isi : Transportasi udara berguna untuk menunjang kegiatan perekonomian dan kebutuhan manusia. Pesawat udara menjadi sarana manusia untuk berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan mudah dan cepat. Pesawat udara mempunyai tingkat kerumitan yang tinggi dirancang untuk beroperasi dengan multi crew yang di pimpin oleh kapten penerbang dalam misi penerbangan dan dibantu oleh seorang pilot yang sudah terlatih layaknya kapten penerbang dan memiliki tugas untuk membantu dalam hal navigasi pesawat udara. Alasan penulis memilih judul skripsi tersebut di karenakan penulis tertarik mengenai hukum penerbangan dan ingin mengetahui lebih lanjut mengenai tanggung jawab seorang co-pilot (First Officer). Permasalahan dalam penelitian ini mengenai bagaimana tanggung jawab co-pilot terhadap keselamatan penerbangan dan apakah tanggung jawab co-pilot dapat disamakan dengan kapten penerbang dalam kasus kecelakaan Germanwings 4U-9525. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang di dukung dengan data wawancara. Data penelitian menunjukkan co-pilot pesawat Germanwings tidak mempunyai tanggung jawab terhadap keselamatan penerbangan dalam penyelenggaran transportasi udara karena kapten penerbang tidak mendelegasikan tugas dan tanggung jawab selaku pemimpin misi penerbangan kepada co-pilot. Sedangkan tanggung jawab co-pilot tidak dapat disamakan dengan kapten penerbang dalam kasus kecelakaan Germanwings 4U-9525 karena co-pilot tidak memiliki tanggung jawab apapun terhadap keselamatan penerbangan. Konvensi Internasional mengatur secara jelas mengenai kompetensi dan tanggung jawab Kapten Penerbang serta mengenai jumlah ganti rugi. Sebaiknya para pilot Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan peraturan yang ditetapkan, perusahaan penerbangan meningkatkan pelatihan pilot-pilotnya, dan tiap pemerintah memperketat sistem seleksi dalam pemberian sertifikat medis awak pesawat. ( F ) Acuan : 47 (1979-2015). ( G ) Pembimbing Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., M.M. ( F ) Penulis Angelina

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 13 Jul 2018 06:48
Last Modified: 13 Jul 2018 06:48
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4239

Actions (login required)

View Item View Item