Tanggung Jawab PPAT Atas Pemalsuan Bukti Surat Setoran Pajak Penghasilan (Contoh Kasus : Developer Perumahan PT Duta Purati Lestari Sentosa Tangerang)/ oleh Ranie Syahara

Syahara, Ranie (2015) Tanggung Jawab PPAT Atas Pemalsuan Bukti Surat Setoran Pajak Penghasilan (Contoh Kasus : Developer Perumahan PT Duta Purati Lestari Sentosa Tangerang)/ oleh Ranie Syahara. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Ranie Syahara (NIM: 205110094). (B) Judul Skripsi: Tanggung Jawab PPAT Atas Pemalsuan Bukti Surat Setoran Pajak Penghasilan (Contoh Kasus : Developer Perumahan PT Duta Purati Lestari Sentosa Tangerang) (C) Halaman: ix + 100 + 25 + 2015 (D) Kata kunci: Tanggung Jawab, PPAT (E) Isi: Dalam melakukan jual beli tanah/bangunan, selain syarat formiil dan materiil yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli. Penjual juga diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan (PPh) dan pembeli diwajibkan untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Namun permasalahannya tidak jarang penjual tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran PPhnya dengan menitipkannya melalui PPAT, sehingga PPAT tersebut mempunyai kesempatan untuk tidak menyetorkan pembayaran PPh penjual, dan malah melakukan pemalsuan bukti surat setoran pajak penghasilan. Adapun permasalahan yang akan diuraikan dalam penelitian ini, yaitu mengenai tanggung jawab PPAT yang memalsukan bukti surat setoran pajak penghasilan penjual tanah dan akibat hukum jual beli tanah yang bukti surat setoran pajaknya dipalsukan. Untuk dapat menjawab permasalahan tersebut, digunakanlah metode penelitian hukum normatif atau kepustakaan dan juga pendekatan undang-undang, serta didukung dengan data wawancara dengan pihak-pihak terkait. Data penelitian memperlihatkan kesalahan dalam hal pemalsuan surat setoran pajak penghasilan tidak sepenuhnya dilakukan oleh PPAT, karena PPAT tidak mempunyai kewajiban untuk membayarkan pajak penghasilan tersebut, dan seharusnya penjual yang harus datang sendiri untuk menyetorkan pembayaran PPhnya dengan datang ke bank-bank dan kantor pos yang telah ditunjuk Negara dalam hal pembayaran PPh. Namun, PPAT tersebut tetaplah harus bertanggung jawab atas pemalsuan bukti surat setoran pajak penghasilan. Oleh karena itu, sebaiknya pihak penjual hendaknya membayarkan PPh tersebut dengan datang sendiri ke bank-bank dan kantor pos yang telah ditunjuk Negara dalam hal pembayaran PPh. (F) Acuan: 25 (1979-2013). (G) Pembimbing Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H. (H) Penulis Ranie Syahara

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 13 Jul 2018 07:37
Last Modified: 13 Jul 2018 07:37
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4261

Actions (login required)

View Item View Item