Tanggung Jawab Australia Terhadap Penyalahgunaan Fasilitas Diplomatik di Kedutaan Australia (Studi Kasus Penyadapan Telepon Genggam Presiden Indonesia)/ oleh Sistha Seftiana Sari

Sari, Sistha Seftiana (2015) Tanggung Jawab Australia Terhadap Penyalahgunaan Fasilitas Diplomatik di Kedutaan Australia (Studi Kasus Penyadapan Telepon Genggam Presiden Indonesia)/ oleh Sistha Seftiana Sari. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama: Sistha Seftiana Sari (NIM: 205110024). (B) JudulSkripsi: TanggungJawab Australia TerhadapPenyalahgunaanFasilitasDiplomatik di Kedutaan Australia (StudiKasusPenyadapanTeleponGenggamPresiden Indonesia) (C) Halaman: ix + 87 + 19 + 2015. (D) Kata Kunci: Penyadapan, HukumInternasional. (E) Isi: SejumlahKedutaanBesar Australia yang berada di wilayah Asia termasuk Indonesia terlibatkegiatanpenyadapan yang dilakukanNational Security AgencyAmerikaSerikat (NSA).Edward Snowdentelahmembocorkandokumenintelijen yang diperolehnyadari NSA terkaitaksipenyadapan Australia terhadapPresidenSusiloBambangYudhoyonoselakukepalanegaraRepublikIndonesia.Dokumenintelijen tersebut menunjukkan sebuah data presentasi yang terlihat sebagai milik dari Defense Signal Directorate (DSD), Badan Intelijen Pemerintah Australia yang bertanggung jawab atas signal intelligence dan information security. Berdasarkan uraian di atas, penulis bermaksud menulis skripsi berjudul ?Tanggung Jawab Australia Terhadap Penyalahgunaan Fasilitas Diplomatik di Kedutaan Australia (Studi Kasus Penyadapan Telepon Genggam Presiden Indonesia)? dengan permasalahanapakah Australia bertanggung jawab terhadap penyadapan telepon genggam Presiden Indonesia yang dilakukan Badan Intelijen Australia danbagaimanakah tanggung jawab Australia terhadap penyadapan telepon genggam Presiden Indonesia yang dilakukan Badan Intelijen Australia.Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data penelitian memperlihatkan bahwa Australia terbukti melanggar Pasal 27 Ayat (1) Konvensi Wina 1961, Pasal 41 Ayat (1) dan (3) Konvensi Wina 1961, Pasal 2 dan Pasal 4 ILC 2001 atas kedaulatan negara penerima yakni Indonesia, sehingga Australia harus bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Dengan adanya kasus penyadapan ini, Australia tidak melakukan satisfaction, namun Australia mendukung adanya penyusunan code of conductsehingga tindakan Australia tersebut dapat dikatakan sebagai permohonan maaf secara tidak langsung. (F) Acuan: 19 (1985 - 2014). (G) Pembimbing Drs. Teddy Nurcahyawan, S.H., M.A. (H) Penulis: Sistha Seftiana Sari

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 13 Jul 2018 07:40
Last Modified: 13 Jul 2018 07:40
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4264

Actions (login required)

View Item View Item