Tinjauan Terhadap Kekuatan Hukum Klausula Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen(Contoh Kasus :Putusan Mahkamah Agung Nomor 451K/PDT.SUS-BPSK/2014)/ oleh Lorenzius Efan Laksmana

Laksmana, Lorenzius Efan (2015) Tinjauan Terhadap Kekuatan Hukum Klausula Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen(Contoh Kasus :Putusan Mahkamah Agung Nomor 451K/PDT.SUS-BPSK/2014)/ oleh Lorenzius Efan Laksmana. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Lorenzius Efan Laksmana (NIM: 205110164). (B) Judul Skripsi : Tinjauan Terhadap Kekuatan Hukum Klausula Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen(Contoh Kasus :Putusan Mahkamah Agung Nomor 451K/PDT.SUS- BPSK/2014). (C) Halaman : ix + 100 + 18 + 2015 (D) Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Klausula Penyelesaian Sengketa, Perjanjian Pembiayaan Konsumen(E)Isi : Manusia selalu dihadapkan dengan berbagai kebutuhan,salah satunya adalah kebutuhan untuk memiliki mobil.Saat ini, seseorang untuk mendapatkan sebuah mobil tidak harus mengeluarkan dana yang banyak secara tunai karena adanya pembiayaan konsumen yang memungkinkan masyarakat untuk membeli barang secara berangsur dengan uang muka rendah. Namun,banyaknya fenomena kredit macet menyebabkan perusahaan pembiayaa nmelakukan penarikan paksa, sehingga konsumen merasa dirugikan dan mengajukan gugatan kepada pelaku usaha. Sebagaicontoh,pada kasus antara Mardiani dan Multindo Auto Finance,dimana konsumen mengajukan gugatan kepada pelaku usaha melalui BPSK meskipun sebelum terjadinya sengketa telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan konsumen mengenai klausula penyelesaian sengketa di pengadila nnegeri. Permasalahannya adalah bagaimana kekuatan hukum klausula penyelesaian sengketa yang telah diatur dalam perjanjian pembiayaan konsumen ketika terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Apabila melihat ketentuan dalam Pasal 45 Ayat (1), Pasal 49 dan Pasal 52 UUPK, konsumen yang dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha melalui BPSK ataupun melalui pengadilan negeri dan BPSK memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa konsumen.Apabila sebelum terjadinya sengketa, di dalam perjanjian pembiayaan konsumen sudah diatur mengenai penyelesaian sengketa maka berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan perjanjian tersebut mengikat para pihak yang membuatnya serta menjadi lex specialist bagi undang-undang lainnya, khususnya UUPK. Berdasarkan hasil analisis Penulis dapat simpulkan bahwa klausula penyelesaian sengketa dalam perjanjian pembiayaan konsumen memiliki kekuatan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, KUH Perdata dan diperkuat dengan yuris prudensi serta pendapat ahli.(F) Acuan: 28 (1988-2015)(G)Pembimbing: Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H.,M.H.(H)Penulis:Lorenzius Efan Laksmana

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 13 Jul 2018 08:16
Last Modified: 13 Jul 2018 08:16
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4280

Actions (login required)

View Item View Item