Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemalsuan Merek Kosmetika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek / oleh Pini Priantini

PRIANTINI, PINI (2014) Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemalsuan Merek Kosmetika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek / oleh Pini Priantini. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penelitian tentang Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemalsuan Merek Kosmetika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sangat menarik untuk dikaji dikarenakan akhir-akhir ini banyak kasus pemalsuan merek yang pelakunya lepas dari tanggungjawab hukum. Terkait dengan kasus pemalsuan merek memang sangat berkaitan erat dengan hukum perlindungan konsumen, hal sebagaimana kasus yang memperdagangkan produk merek a-DHA palsu yang dijerat dengan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Sehingga timbul permasalahan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pemalsuan merek kosmetik? dan kendala apa sajakah yang dihadapi dalam meminta pertanggungjawaban pidana kasus pemalsuan merek kosmetik? Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan didukung wawancara. Data hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan atau pihak yang memperdagangkan dapat dimintakan pertanggungjawabana secara pidana dan perdata berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kendala yang dihadapi dalam meminta pertanggungjawaban pidana kasus pemalsuan merek kosmetik terletak pada aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim). Ketiga aparat penegak hukum tersebut terkadang tidak memiliki persamaan persepsi sehingga menghambat dalam penanganan kasus-kasus di bidang merek yang pada akhirnya menghambat pula dalam meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Selain itu, faktor dari peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yang tidak mengatur tentang peran serta masyarakat dan hukum acara penyidikan yaitu belum ada ketentuan yang mewajibkan penyampaian mulai dan hasil penyidikan PPNS kepada jaksa penuntut dengan tembusan ke polisi penyidik. Bagi perusahaan yang merasa mereknya telah di bajak ataupun yang belum sebaiknya lebih mengawasi produk yang dipasarkan, supaya kasus-kasus seperti pemalsuan merek dapat lebih diminimalisir serta mendaftarkan mereknya ke daftar umum merek (F) Daftar acuan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban pidana, pemalsuan merek, perlindungan konsumen.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 13 Jul 2018 08:42
Last Modified: 13 Jul 2018 08:42
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4288

Actions (login required)

View Item View Item