Akibat Hukum dari Perkawinan Poligami Pegawai Negeri Sipil yang Tidak Mendapat Persetujuan dari Istri Pertama (Studi Kasus Putusan Nomor 1152/PDT.G/ 2010/ PA.JT) / oleh Sharleen

SHARLEEN, SHARLEEN (2013) Akibat Hukum dari Perkawinan Poligami Pegawai Negeri Sipil yang Tidak Mendapat Persetujuan dari Istri Pertama (Studi Kasus Putusan Nomor 1152/PDT.G/ 2010/ PA.JT) / oleh Sharleen. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : SHARLEEN (NIM : 205090023) (B) Judul Skripsi : Akibat Hukum dari Perkawinan Poligami Pegawai Negeri Sipil yang Tidak Mendapat Persetujuan dari Istri Pertama (Studi Kasus Putusan Nomor : 1152/PDT.G/2010/PA.JT) (C)Halaman: ix + 80 + 29 + 2013 (D) Kata Kunci: Penggunaan Kata Perkawinan Poligami Pegawai Negeri Sipil. (E)Isi: Manusia adalah makhluk sosial, pada setiap aspek kehidupannya, manusia membutuhkan manusia yang lain untuk berinteraksi dan bersosialisasi. Sifat manusia sebagai makhluk sosial tersebut membuat manusia cenderung mencari pasangan hidup yang dapat diwujudkan dalam sebuah perkawinan. Perkawinan yang dilakukan tidak selalu berhasil, hal ini membuat salah satu pihak khususnya suami mempunyai keinginan untuk menikah lagi atau melakukan poligami. Perkawinan poligami harus memenuhi syarat yaitu adanya persetujuan dari istri pertama. Dalam hal persetujuan istri pertama tidak ada, maka akan menimbulkan masalah. Sebagai contoh, timbulnya kasus perkawinan poligami seorang pegawai negeri sipil tanpa adanya persetujuan dari istri pertama. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana akibat hukum dari perkawinan poligami yang dilakukan tanpa ada persetujuan dari istri pertama. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian yang menggunakan bahan kepustakaan untuk membahas permasalahan hukum yang ada serta disertai juga dengan wawancara dengan para narasumber. Data hasil penelitian menyatakan bahwa persetujuan dari istri pertama adalah suatu syarat yang tidak dapat dikesampingkan apabila alasan untuk melakukan perkawinan poligami tidak dapat dibuktikan. Kesimpulan dari penulis adalah perkawinan poligami yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil tersebut adalah tidak sah karena seharusnya Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonannya untuk melakukan perkawinan poligami tanpa adanya persetujuan dari istri pertama dan Penulis mengemukakan saran bahwa dalam memberikan putusan mengenai permohonan perkawinan poligami, hendaknya Majelis Hakim mematuhi aturan yang terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu syarat untuk melakukan perkawinan poligami. (F) Acuan: 29 (1974-2012) (G) Pembimbing: Ibu Mulati, S.H., M.H. (H) Penulis: Sharleen

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 16 Jul 2018 07:54
Last Modified: 16 Jul 2018 07:56
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4329

Actions (login required)

View Item View Item