Analisis Mengenai Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Yang Tidak Merugikan Keuangan Negara/Daerah Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan No.293/K/PID.SUS/2010) / oleh Daniel

DANIEL, DANIEL (2013) Analisis Mengenai Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Yang Tidak Merugikan Keuangan Negara/Daerah Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan No.293/K/PID.SUS/2010) / oleh Daniel. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Daniel; NIM: 205070105 (B) Judul Skripsi : Analisis Mengenai Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Yang Tidak Merugikan Keuangan Negara/Daerah Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan No.293/K/PID.SUS/2010), (C)Halaman : vii + 95 + 5 daftar pustaka + lampiran; 2013 (D)Kata Kunci : Penggelepan dalam jabatan, keuangan negara/daerah, korupsi (E) Isi :Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih mengandung beberapa permasalahan seperti masih adanya tumpang tindih pengaturan delik/tindak pidana. Salah satunya yaitu tumpang tindihnya pengaturan dalam Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor sebagaimana yang ditemukan dalam perkara Putusan No.293/K/Pid.Sus/2010 dengan terdakwa Ignas I Hurek Making. Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti atas dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 8 (penggelapan). Hakim Pengadilan tidak sependapat dengan Penuntut Umum, pengadilan memutus terdakwa terbukti atas dakwaan alternatif pertama Pasal 3. Putusan ini kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sehingga timbul permasalahan mengapa hakim memutuskan menggunakan Pasal 3 UU Tipikor ketimbang Pasal 8 padahal unsur pokok tindak pidana korupsi tentang kerugian negara tidak terdapat? Metode penelitiannya adalah metode penelitian hukum normatif dengan didukung wawancara. Data hasil analisis menunjukkan bahwa pada perkara ini yang lebih tepat untuk dikenakan adalah dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 8 UU Tipikor daripada Pasal 3 UU Tipikor. Hal ini dikarenakan Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya unsur yang dapat merugikan keuangan negara yaitu kerugian negara yang terkait dengan berbagai transaksi, seperti transaksi barang dan jasa, transaksi yang terkait dengan utang-piutang, dan transaksi yang terkait dengan biaya dan pendapatan. Dalam perkara ini tentunya sedikit lebih rumit untuk mengkaitkan kasus ini dengan kerugian negara, mengingat institusi tempat terdakwa bekerja adalah Perusahaan Daerah (BUMD), dimana sampai saat ini masih terjadi perdebatan apakah kerugian yang dialami oleh BUMN/BUMD masuk dalam kategori kerugian keuangan Negara, dan hal ini pula yang menjadi salah satu materi memori kasasi terdakwa. Kemudian dari bentuk perbuatan yang didakwakan jelas bentuk perbuatan yang terjadi adalah penggelapan, sehingga lebih tepat yang diterapkan adalah dakwaan kedua (Pasal 8). Harus segera direvisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena adanya problematika antara Pasal 3 dan Pasal 8. (F) Daftar acuan : 52 (1952-2013) (G)Dosen Pembimbing : Soetan Budhi Satria, S.H., M.H. (H) Penulis : Daniel

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 16 Jul 2018 08:53
Last Modified: 16 Jul 2018 08:53
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4364

Actions (login required)

View Item View Item