Analisis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1871 / MENKES/PER/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi Di Kaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Di Wilayah Meruya, Kota Administrasi Jakarta Barat / oleh Girdha Bayu Laksono S.

LAKSONO S, GIRDHA BAYU (2013) Analisis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1871 / MENKES/PER/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi Di Kaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Di Wilayah Meruya, Kota Administrasi Jakarta Barat / oleh Girdha Bayu Laksono S. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama:Girdha Bayu Laksono S. (205099104) (B) Judul Skripsi: Analisis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1871 / MENKES/PER/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi Di Kaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Di Wilayah Meruya, Kota Administrasi Jakarta Barat. (C) Halaman: vii + 70 + 6 + 2013 (D)Kata Kunci:Peraturan Menteri Kesehatan, Tukang/Ahli Gigi. (E)Isi : Dalam mewujudkan kesehatan gigi dan mulut tidak sedikit masyarakat Indonesia pergi ke Dr.Gigi dengan berbagai alasan yang dihadapinya, mulai dari mengobati gigi yang berlubang atau menambal gigi, mencabut gigi, memasang gigi palsu, ataupun memasang kawat gigi/behel dengan tujuan perawatan gigi. Semua yang disebutkan di atas adalah umum pekerjaan yang sering dilakukan oleh Dr.Gigi. Dokter dan Dr.Gigi adalah dokter, dokter spesialis Dr.Gigi, dan dokter spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran baik di dalam maupun luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun tidak sedikit pula dapat dijumpai bahwa masyarakat Indonesia lebih memilih pergi ke tukang gigi/ahli gigi yang sebenarnya adalah pekerjaan yang dilakukan tanpa melewati proses atau tahapan pendidikan yang lazim ditekuni untuk menjadi seorang ahli dalam bidangnya, dalam hal ini adalah Dr.Gigi. Layanan jasa tukang gigi yang kerap menyebut diri sebagai ahli gigi banyak bermunculan di sejumlah tempat melakukan praktik secara mandiri melebihi kewenangan pekerjaan seperti pemasangan kawat gigi, pencabutan dan penambalan gigi. Untuk itu sejak tahun 1989 telah dilakukan pembatasan kewenangan dan upaya penertiban Tukang Gigi dengan dikeluarkannya Permenkes 339 Tahun 1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi dan sekarang sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1871/MENKES/PER/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi. (F)Acuan : 16 (1986 ? 2011) (G) Pembimbing : Tatang Ruchimat, S.H., M.H.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 17 Jul 2018 07:49
Last Modified: 17 Jul 2018 07:49
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4428

Actions (login required)

View Item View Item