Analisis Putusan Arbitrase Nomor 397/V/ARB-BANI/2011 Antara PT.X dengan PT.Y berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa / oleh Delvi

DELVI, DELVI (2013) Analisis Putusan Arbitrase Nomor 397/V/ARB-BANI/2011 Antara PT.X dengan PT.Y berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa / oleh Delvi. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Delvi (205090050).(B)Judul Skripsi : Analisis Putusan Arbitrase Nomor 397/V/ARB-BANI/2011 Antara PT.X dengan PT.Y berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (C)Halaman : viii + 101 + 2013 (D) Kata kunci : Arbitrase (E)Isi: PT XX mengadakan EOR Contract dengan PT Y dalam rangka melakukan jasa konstruksi. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004, PT XX harus membuat anak perusahaan lalu mengalihkan seluruh hak dan kewajiban kepada PT X (anak perusahaan). Seiring berjalannya kontrak, terjadi kesalahpahaman mengenai jangka waktu kontrak, maka PT X mengajukan penyelesaian sengketa ke BANI menggunakan klauusla arbitrase di dalam Pasal 12.2 EOR Contract. Sedangkan klausul tersebut untuk PT XX dengan PT Y. Akan tetapi tetap diterima oleh BANI. Selain itu mengenai penunjukan arbiter yang diduga terdapat adanya tipu muslihat serta mengenai penafsiran dokumen yang menentukan. Sehingga permasalahannya apakah Putusan Arbitrase Nomor 397/V/ARB-BANI/2011 sudah sesuai dengan Undang-Undang Arbitrase serta bagaimana akibat hukum dari putusan tersebut. Metode yang digunakan Penulis adalah metode penelitian normatif didukung wawancara. Jadi hasil analisisnya adalah putusan ini belum sesuai dengan Undang-Undang Arbitrase sehingga akibat hukumnya adalah harus diajukan pembatalan. Sehingga di dalam penyelesaian sengketa harus ada itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan suatu sengketa, serta dalam membuat klausula arbitrase harus secara cermat dan jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari pada saat penyelesaian sengketa, merivisi Undang-Undang Arbitrase mengenai harus mendapat penetapan dari pengadilan dalam jangka waktu 30 hari, karena diketahui sulitnya mendapatkan suatu putusan pengadilan. (F)Acuan : 102 (1975-2013).(G)Pembimbing : Dr. Ariawan Gunadi, S.H.,M.H. (H)Penulis : Delvi

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 17 Jul 2018 09:00
Last Modified: 17 Jul 2018 09:00
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4444

Actions (login required)

View Item View Item