Analisis Putusan Mahkamah Agung No : 1/P/KHS/2013 Terhadap Perceraian Yang Harus Dilaksanakan di Persidangan Atas Perkawinan Yang Dilakukan Secara Siri (Contoh Kasus Bupati Garut Aceng Fikri) / oleh Ria Astari

ASTARI, RIA (2013) Analisis Putusan Mahkamah Agung No : 1/P/KHS/2013 Terhadap Perceraian Yang Harus Dilaksanakan di Persidangan Atas Perkawinan Yang Dilakukan Secara Siri (Contoh Kasus Bupati Garut Aceng Fikri) / oleh Ria Astari. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : RIA ASTARI (B)Judul Skrispsi : Analisis Putusan Mahkamah Agung No : 1/P/KHS/2013 Terhadap Perceraian Yang Harus Dilaksanakan di Persidangan Atas Perkawinan Yang Dilakukan Secara Siri (Contoh Kasus Bupati Garut Aceng Fikri) (C)Halaman : x + 115 + 25 + 2013 (D) Kata Kunci:Perceraian Atas Perkawinan Siri yang harus Dilakukan dalam Persidangan (E)Isi: Selama ini perkawinan secara siri masih banyak terjadi di Indonesia, baik dikalangan masyarakat, para pejabat ataupun para artis. Kaitannya dengan kasus mantan Bupati Garut Aceng Fikri, maka beliau merupakan salah satu pejabat publik yang melakukan nikah siri serta menceraikan istrinya melalui talak SMS. Kejadian ini membuat masyarakat Garut menuntut agar Bupati mengundurkan diri dari jabatannya. Sampai akhirnya DPRD Garut mengajukan pemakzulan melalui Mahkamah Agung. Salah satu peraturan perundang-undangan yang dinilai telah dilanggar oleh Aceng Fikri dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1/P/KHS/2013 yaitu proses perceraiannya tidak dilakukan di depan Pengadilan (Pasal 39 (1) UUP). Hal tersebut menjadi pokok permasalahan pada penulisan skripsi ini, apakah Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 1/P/KHS/2013 khususnya yang terkait dengan pertimbangan bahwa perceraian Bupati Garut Aceng Fikri dengan Fany Octora harus dilaksanakan di Persidangan sudah sesuai menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jenis metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian yang menggunakan bahan kepustakaan untuk membahas permasalahan hukum yang ada disertai juga dengan wawancara dengan para narasumber. Data hasil penelitian menyatakan bahwa pelaksaanaan perceraiannya tidak dapat diajukan ke sidang Pengadilan karena tidak adanya bukti perkawinan. Kesimpulan dari penulis adalah putusan Mahkamah Agung tidak sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan. Perkawinan yang dilakukan secara siri yang didasarkan pada hukum agama, maka perceraiannya dikembalikan ke asal hukum perkawinan. Perceraian di muka Pengadilan berlaku bagi perkawinan yang memenuhi syarat Undang-Undang perkawinan. Pada kasus ini, Aceng Fikri lebih tepat menggunakan PP No. 30 Tahun 1980 jo PP No. 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS sehingga prosedur hukumnya diajukan melalui Peradilan Tata Usaha Negara karena beliau seorang PNS. Penulis mengemukakan saran bahwa Hakim yang menangani Kasus Aceng Fikri hendaknya memiliki latar belakang pendidikan hukum Islam sehingga mampu membedakan hal-hal yang berhubungan dengan Agama Islam dan penganutnya dalam mengatur hubungan hukum dan kemasyarakatan. (F) Acuan : 43 (1975-2011) (G)Pembimbing:Ibu Hj. Prihatini Adnin, S.H., M.Hum. (H)Penulis:Ria Astari

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 17 Jul 2018 09:15
Last Modified: 17 Jul 2018 09:15
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4449

Actions (login required)

View Item View Item