Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 157 PK/Pid.Sus/2011 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali oleh Jaksa / oleh Fanni Pitares Andira

ANDIRA, FANNI PITARES (2013) Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 157 PK/Pid.Sus/2011 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali oleh Jaksa / oleh Fanni Pitares Andira. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Fanni Pitares Andira (205060053) (B) Judul Skripsi: ?Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 157 PK/Pid.Sus/2011 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali oleh Jaksa? (C) Halaman : vi + 110 + 37 + 2013. (D) Kata Kunci : Upaya Hukum, Jaksa. (E) Isi Abstrak Pada tingkat pertama Parlin Riduansyah selaku terdakwa dinyatakan tidak terbukti atas seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang tindak pidana eksplorasi pertambangan tanpa izin menteri sehingga oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin diputus bebas. Atas putusan pembebasan tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi, oleh Mahkamah Agung permohonan kasasi tersebut dikabulkan, Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin kemudian dibatalkan dan oleh Mahkamah Agung diputus terdakwa terbukti bersalah dan terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, dan terdakwa mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Mengapa pada kasus putusan Mahkamah Agung No. 157PK/Pid.Sus/2011 Jaksa Penuntut Umum diperkenankan mengajukan peninjauan kembali ? Tipe penelitian yang digunakan di dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu: mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan Peninjauan Kembali (PK) apabila dalam suatu putusan itu, suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan. Hal ini tentu karena mungkin ada kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) butir c. Dengan terdapatnya suatu keadaan di mana disatu pihak MA membenarkan dan menerima PK jaksa, sementara dipihak lain tidak, maka berdaskan azas penerobosan legalitas (Pasal 1 Ayat (2) KUHAP) dan adagium ?in dubio pro reo?, seharusnya kedepan MA memilih putusan (hukum) yang menguntungkan terdakwa. (F) Acuan : 37 (1967-2013) (G) Pembimbing Soetan Budhi Satria S., S.H., M.H. (H) Penulis : Fanni Pitaris Andira

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 17 Jul 2018 09:17
Last Modified: 17 Jul 2018 09:17
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4452

Actions (login required)

View Item View Item