Analisis Putusan Nomor 339/Pid.B/2010/PN.Jkt.Pst Tentang Peradilan Pidana In Absentia Terhadap Terdakwa yang DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang / oleh Megawati

MEGAWATI, MEGAWATI (2013) Analisis Putusan Nomor 339/Pid.B/2010/PN.Jkt.Pst Tentang Peradilan Pidana In Absentia Terhadap Terdakwa yang DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang / oleh Megawati. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Megawati (205090074) (B) Judul Skripsi: ?Analisis Putusan Nomor 339/Pid.B/2010/PN.Jkt.Pst Tentang Peradilan Pidana In Absentia Terhadap Terdakwa yang DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang?. (C) Halaman : vii + 95 + 36 + 2013. (D) Kata Kunci : Peradilan Pidana In Absentia, Daftar Pencarian Orang (DPO) (E) Isi Abstrak Terdakwa I Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan terdakwa II Rafat Ali Rizvi) pada saat sidang tidak pernah hadir di persidangan dan dinyatakan sebagai persidangan in absentia, dan para terdakwa kabur atau melarikan diri ke luar negeri dan dinyatakan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan lucunya keluar putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap (incraht van gewijk). Bagaimana masalah kadaluarsa hukum dalam tindak pidana korupsi dalam peradilan pidana in absentia, khususnya dalam kasus Putusan No. 339 / Pid. B / 2010 / PN.Jkt.Pst? Tipe penelitian yang digunakan di dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu: mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Kadaluarsa hukum tindak pidana korupsi dalam peradilan pidana in absentia, khususnya dalam putusan No. 339/Pid.B/2010/PN.Jkt.Pst mengacu pada Pasal 78 yang mengatur tenggang waktu, yaitu: (a) Untuk semua pelanggaran dan kejahatan sesudah 1 tahun, (b) Untuk kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan atau penjara maksimal 3 tahun, daluwarsanya sesudah 6 tahun, (c) Untuk kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3 tahun, daluwarsanya 12 tahun, (d) Untuk kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup, daluwarsanya sesudah 18 tahun. Terdakwa dituntut penjara masing-masing 15 (lima belas) tahun, dan dalam hal ini tentunya berlaku adalah hukum positif. Pada kasus ini, batas daluarsa dihitung 12 tahun dari saat putusan dijatuhkan hakim terhadap terdakwa. Mengingat keberadaan kadaluarsa sebagai suatu upaya yang dapat menggugurkan tuntutan hukum terhadap diri seseorang pelaku tindak pidana, menyebabkan penerapan kadaluarsa ini hendaknya harus lebih diperhatikan dengan sebaik-baiknya. Tindak pidana telah kadaluarsa akan berakibat bebasnya tuntutan hukum terhadap tersangka, karena sesuai dengan latar belakang pemikiran tentang keberadaan kadaluarsa bahwa pelaku delik tersebut telah menjalani hukuman selama terdakwa mengasingkan diri masyarakat.(F)Acuan : 36 (1992-2013)(G)Pembimbing Hj.Mety Rahmawati, SH., MH. (H) Penulis : Megawati

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 18 Jul 2018 06:01
Last Modified: 18 Jul 2018 06:01
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4477

Actions (login required)

View Item View Item