Chandra, Kelvin (2024) Akibat Hukum Terdakwa Tidak Didampingi Penasihat Hukum di Tingkat Penyidikan Pidana (Perbandingan Putusan No. 443/Pid.Sus/2021/PN Mnd dengan Putusan No. 229/Pid.Sus/2018/PN Kag). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
![]() |
Text
Halaman Depan_Kelvin Chandra_205180161.pdf Download (827kB) |
![]() |
Text
Bab isi_Kelvin Chandra_205180161.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka_Kelvin Chandra_205180161.pdf Restricted to Repository staff only Download (661kB) |
![]() |
Text
Lampiran_Kelvin Chandra_205180161.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Penasihat hukum memiliki peran krusial dalam menjalankan suatu bantuan hukum kepada tersangka maupun terdakwa agar dapat memahami dinamika proses peradilan di Indonesia, dengan tujuan utama memastikan keadilan dalam proses peradilan. Secara yuridis, hak atas bantuan hukum diatur oleh Pasal 54 KUHAP, yang menjamin bahwa tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum selama proses pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Skripsi ini bertujuan untuk menyelidiki konsekuensi hukum yang mungkin timbul apabila terdakwa tidak mendapat pendampingan hukum pada tahap penyidikan pidana, sambil menelaah perbandingan implikasi hukum Pasal 56 KUHAP terhadap dua putusan, yaitu Putusan No. 443/Pid.Sus/2021/PN Mnd dan Putusan No. 229/Pid.Sus/2018/PN Kag. Dengan menerapkan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menganalisis norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil pembahasan dalam skripsi ini menunjukkan bahwa dampak hukum yang muncul apabila tersangka atau terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum pada tahap penyidikan belum memenuhi asas kepastian, atau dengan kata lain, terdapat kondisi tertentu yang dapat memicu perbedaan dampak akibat dari keadaan tersebut. Sementara itu, analisis terhadap Putusan No. 443/Pid.Sus/2021/PN Mnd menunjukkan bahwa Pasal 56 KUHAP mengakibatkan penghentian persidangan saat Putusan Sela dikeluarkan karena terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum. Sebaliknya, pada Putusan No. 229/Pid.Sus/2018/PN Kag, Pasal 56 KUHAP tidak menyebabkan penghentian persidangan karena terdakwa telah menyetujui untuk melepaskan hak bantuan hukumnya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Dr. R. Rahaditya, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Terdakwa, Bantuan Hukum, Penasiaht Hukum. |
Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FH Perpus |
Date Deposited: | 16 Oct 2024 04:07 |
Last Modified: | 16 Oct 2024 04:07 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/44888 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |