Penyelesaian Sengketa Nasabah Bank Syariah Terhadap Dugaan Kegagalan Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

Christine, Bella (2024) Penyelesaian Sengketa Nasabah Bank Syariah Terhadap Dugaan Kegagalan Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Bella Christine_205200040.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Bab isi_Bella Christine_205200040.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (17MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Bella Christine_205200040.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Lampiran_Bella Christine_205200040.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

Dalam dunia perbankan terdapat 2 (dua) subjek yang berperan penting agar kegiatan perbankan dapat berjalan yaitu bank dan nasabah. Antara bank dengan nasabah memiliki hubungan hukum karena tiap pihak memiliki hak dan kewajiban untuk dipenuhi. Bank terlebih dahulu harus mengetahui siapa yang akan menjadi nasabahnya, untuk itu bank meminta data pribadi nasabah saat pertama kali ingin melakukan transaksi. Adanya tujuan dari pengumpulan data pribadi tersebut, maka bank di Indonesia termasuk pengendali data pribadi dan tunduk pada Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP memiliki masa penyesuaian selama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya. Adanya masa penyesuaian tersebut menyebabkan UU PDP belum sepenuhnya efektif berlaku termasuk mengenai penyelesaian sengketa. Untuk itu dalam penelitian ini akan diteliti bagaimana tanggungjawab pengendali data pribadi serta penyelesaian sengketa atas kegagalan perlindungan data pribadi. Kasus yang diangkat pada penelitian ini adalah kasus serangan siber yang dialami oleh Bank Syariah Indonesia (BSI), sehingga melibatkan pandangan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif preskriptif dengan pendekatan undang-undang. Bahwa tanggung jawab bank syariah selaku pengendali data pribadi adalah sejak pertama kali data pribadi nasabah dikumpulkan. Pada pasca-insiden kegagalan perlindungan data pribadi, pengendali data pribadi memiliki tanggung jawab secara eksternal dan internal. Nasabah BSI wajib diinformasikan bahwa telah terjadi kegagalan perlindungan data pribadi Terkait dengan penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan karena adanya masa penyesuaian UU PDP, maka dapat melalui gugatan dengan dasar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Christine Kansil, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Bank Syariah, Perlindungan Data PribadiKegagalan Perlindungan Data Pribadi.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 28 Oct 2024 01:55
Last Modified: 28 Oct 2024 01:55
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/45027

Actions (login required)

View Item View Item