Kedaluwarsa Dalam Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Pada Pengadilan Hubungan Industrial (Studi Putusan Nomor 23/Pdt.Sus-Phi/2022/Pn. Pbr, Putusan Nomor 93 K/Pdt.Sus- Phi/2023 Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/Puu- Viii/2010)

Lawyer, Brilian (2024) Kedaluwarsa Dalam Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Pada Pengadilan Hubungan Industrial (Studi Putusan Nomor 23/Pdt.Sus-Phi/2022/Pn. Pbr, Putusan Nomor 93 K/Pdt.Sus- Phi/2023 Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/Puu- Viii/2010). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Brilian Lawyer_205200220.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab isi_Brilian Lawyer_205200220.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (422kB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Brilian Lawyer_205200220.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (135kB)
[img] Text
Lampiran_Brilian Lawyer_205200220.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Karya tulis ilmiah Skripsi ini dibuat untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan mengenai kedaluwarsa terhadap suatu gugatan pemutusan hubungan kerja, mengingat kedaluwarsa merupakan suatu instrumen hukum yang dapat digunakan untuk dapat lepas dari suatu kewajiban yang diakibatkan karena telah lewatnya suatu tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Latar belakang penelitian ini adalah seorang pekerja mengajukan gugatan atas pemutusan hubungan kerja yang dijatuhkan kepadanya, namun pengajuan gugatan yang dilakukan telah melampaui batasan waktu yang telah ditetapkan dalam undang- undang namun hakim tidak menyatakan bahwa gugatan yang diajukan sudah kedaluwarsa, disini terjadi kesenggangan hukum antara apa yang diputuskan oleh hakim bertolak belakang dengan apa yang diatur dalam undang-undang. Tujuan dari pembuatan skripsi ini adalah untuk menemukan jawaban bagaimanakah seharusnya penerapan kedaluwarsa terhadap gugatan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja, dan menemukan suatu solusi dan penerapan dasar hukum yang benar terhadap permasalahan yang terjadi. Adapun penelitian skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif, dimana peneliti dalam skripsi ini meneliti permasalahan yang diangkat dengan menganalisisnya terhadap undang-undang terkait untuk dapat dilihat apakah dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus gugatan ini tidak kedaluwarsa sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak disertai dengan argumentasi hukum yang mendukung dan juga beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Kesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini adalah terdapat kekeliruan dasar hukum yang digunakan oleh hakim, dan hakim seolah-olah tidak melihat rentang waktu sejak pekerja diakhir hubungan kerjanya hingga tanggal dimana pekerja mengajukan gugatan tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Prof. Dr. Gunardi Lie, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Kedaluwarsa, Pemutusan hubungan kerja, Batasan waktu
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 28 Oct 2024 02:16
Last Modified: 28 Oct 2024 02:16
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/45029

Actions (login required)

View Item View Item