Analisis Terhadap Prosedur Peralihan Pengawasan Perbankan Dari Bank Indonesia (BI) Ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) / oleh Ferly Natalia Kurniadi

KURNIADI, FERLY NATALIA (2013) Analisis Terhadap Prosedur Peralihan Pengawasan Perbankan Dari Bank Indonesia (BI) Ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) / oleh Ferly Natalia Kurniadi. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Ferly Natalia Kurniadi (NIM : 205090073) (B)Judul Skripsi:Analisis Terhadap Prosedur Peralihan Pengawasan Perbankan Dari Bank Indonesia (BI) Ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (C)Halaman: viii + 93 + 19 + 2013 (D)Kata Kunci: Pengawasan Perbankan Dan Otoritas Jasa Keuangan (E)Isi : Adanya ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI) yang menyatakan bahwa tugas mengatur dan mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen. Sebagai wujudnya telah dibentuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur sektor jasa keuangan yang independen, dimana peralihan tersebut akan dilakukan akhir tahun 2013. Adapun pokok permasalahan yang dikemukakan adalah Bagaimana prosedur peralihan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Apakah didalam peralihan tersebut ada tumpang tindih kewenangan antara Bank Indonesia (BI) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Metode yang digunakan didalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data primer dan data sekunder untuk dianalisis secara kualitatif dengan pengambilan kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil analisis tidak terdapat masalah dari prosedur peralihan kewenangan mengatur dan mengawasi bank dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak ada tumpang tindih kewenangan antara Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai saran hendaknya segera dikeluarkan Nota Kesepahaman (NK) yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta peraturan pelaksanaan dari undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut, sehingga jelas kedudukan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menagawasi bidang perbankan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. (F) Acuan: 19 (1986-2010) (G) Pembimbing: Sri Bakti Yunari, S.H., M.H.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 18 Jul 2018 07:28
Last Modified: 18 Jul 2018 07:28
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/4507

Actions (login required)

View Item View Item